SOLOPOS.COM - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh saat meluncurkan AMSI Crisis Center Covid-19, Selasa (27/7/2021). (Tangkapan layar)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Pers berhadap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judical review atau uji materi Undang-undang No.40/1999 tentang Pers.

Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso memberikan kuasanya kepada Kantor Hukum Mustika Raja Law mengajukan uji materi terhadap UU Pers pada 12 Agustus 2021. Mereka mengatasnamakan diri sebagai anggota Dewan Pers Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5). Pasal 15 ayat (2) huruf f berbunyi, “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut”. Dalam huruf f menyebut “Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan”.

Baca Juga : Giliran Anak, KPK Tangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Pasal 15 ayat (5) berbunyi “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden”. Permohonan para pemohon dalam petitumnya meminta MK memutuskan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Permohonan pengujian judicial review UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia harus ditolak,” ujar Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, dalam keterangannya, seperti dilansir liputan6.com, Sabtu (16/10/2021).

Muhammad Nuh menyebut persidangan 11 Oktober 2021. Pemerintah selaku salah satu termohon melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan pemerintah mengakui keberadaan Dewan Pers.

Baca Juga : Ada Campur Tangan Pemancing di 2 Tragedi Susur Sungai Ciamis dan Sempor

“Pemerintah menyebut para pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers. Pemohon juga tidak dirugikan hak konstitusionalnya berdasarkan UUD 1945,” kata dia.

Muhammad Nuh menyebut dalil pemohon tidak jelas. Pemerintah juga menyebut dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers. Pasal itu jelas memberikan nomenklatur Dewan Pers dan tidak ada nomenklatur lain.

Sehingga apabila, lanjut Muhammad Nuh, pemohon mendalilkan organisasinya bernama Dewan Pers Indonesia maka itu bukan nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

Baca Juga : Tragedi Susur Sungai Sempor Terulang, Tahun Lalu 10 Siswa Meninggal

“Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden. Dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif,” kata dia.

Muhammad Nuh juga menyampaikan pendapat pemerintah bahwa pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi.

“Dewan pers mengapresiasi dan terima kasih kepada insan pers, termasuk konstituen dewan pers dan seluruh elemen masyarakat. Telah bersama-sama mengawal kemerdekaan pers dengan memberikan perhatian terhadap perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini,” kata Nuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya