SOLOPOS.COM - Logo Dewan Pers (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi (judicial review) UU No.40/1999 tentang Pers.

Berdasarkan putusan tersebut, Agung menilai bahwa kesembilan hakim MK yang bertugas dalam persidangan itu telah mengemban tugasnya dengan sikap yang adil serta pikiran yang jernih.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Agung, keputusan yang diambil oleh MK ini justru menunjukkan bahwa gugatan yang disampaikan oleh Hientje Grontson, Hans M. Kawaengian, dan Soegiharti Santoso tidak bersifat kontradiktif.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” terang Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Sementara itu, anggota Dewan Pers Ninik Rahayu berpendapat bahwa gugatan yang disampaikan oleh ketiga wartawan itu hanya memuat tentang permasalahan konkret dan bukan norma.

Maka dari itu, Ninik meminta kepada seluruh konstituen pers untuk bisa memberikan saran, kritik, ataupun masukan jika merasakan ketidakpuasaan terhadap ketentuan yang telah disusun dan ditetapkan oleh organisasi pers tersebut.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” tutur Ninik.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Dewan Pers Apresiasi MK yang Tolak Uji Materi UU Pers

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya