SOLOPOS.COM - Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, saat menghadiri acara uji kompetensi wartawan (UKW) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (26/7/2022). (dewanpers.or.id)

Solopos.com, TERNATE — Dewan Pers mengajak seluruh insan pers berjuang dan menjaga kemerdekaan pers dalam campur tangan pihak lain. Perjuangan untuk menjaga kemerdekaan pers itu salah satunya diwujudkan dalam mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, pada acara uji kompetensi wartawan (UKW) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (26/7/2022). Menurut Sapto, Dewan Pers semula berpandangan bahwa semua insan pers perlu menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan atau intervensi pihak lain. Namun, ternyata menjaga kemerdekaan pers itu tidak cukup dan harus disertai dengan perjuangan untuk terus mewujudkan kemerdekaan pers.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Salah satu perjuangan terpenting insan pers ada di depan mata, yakni mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [RKUHP]. Dari kajian Dewan Pers, paling tidak ada 19 pasal yang terbagi dalam 9 klaster yang berpotensi menjadi ancaman kemerdekaan pers,” kata Sapto.

Dewan Pers meminta semua konstituen mencermati draf pasal-pasal bermasalah di RKUHP yang menjadi ancaman kemerdekaan pers. Ia mengajak semua insan pers berjuang dan mewujudkan kemerdekaan pers sebagaimana amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Sekaligus itu merupakan wujud kemerdekaan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia. Kemerdekaan pers juga menjadi salah satu ciri negara demokrasi. Tanpa kemerdekaan pers, demokrasi hanya sekadar slogan tanpa makna,” ujar Sapto.

Baca juga: Empat Misi RKUHP dan Dampak terhadap Kebebasan Sipil

Ia mengingatkan jangan sampai pasal 134, 137, 236 dalam KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi dalam draf RKUHP. Pada 6 Desember 2006, urainya, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan pasal-pasal itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum sehingga tidak bisa diberlakukan.

Berikut sembilan klaster pasal bermasalah dalam draf RKUHP:

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
2. Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah karena bersifat pasal karet.
4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
6. Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.

Baca juga: Dewan Pers: Waspadai Penumpang Gelap Wartawan!

Sementara itu, tentang pelaksanaan UKW, Sapto menitip pesan kepada Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman MSi, agar memberi kesempatan dan kepercayaan sebaik-baiknya pada wartawan yang berkompeten dan lulus UKW. Selain wali kota Ternate, dalam UKW yang diikuti 54 jurnalis itu hadir pula AA Ari Wibowo dari lembaga uji Lembaga Pers dr Soetomo atau LPDS, Firdaus (lembaga uji Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI), Sigit Setiono (lembaga uji London School of Public Relation atau LSPR), dan Ahmad Djauhar (mantan anggota Dewan Pers).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya