Solopos.com, SOLO — Polisi menangkap 10 mahasiswa anggota BEM UNS Solo, Senin (13/9/2021). Penangkapan dilakukan saat mereka menyampaikan aspirasi dengan membentangkan poster di depan kampus bertepatan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan dilakukan setelah seorang mahasiswa yang membentangkan poster di halte UNS Solo diamankan petugas keamanan pada pukul 11.13 WIB dan dibawa dengan mobil berwarna hitam. Selanjutnya, dua mahasiswa lain menghampiri teman yang diamankan, sehingga ketiganya dibawa dengan mobil yang sama. Petugas kemudian mengamankan empat mahasiswa lain dengan mobil putih. Keempat mahasiswa ini sempat digeledah petugas sebelum dibawa ke Mapolresta Solo. Terakhir, aparat mengamankan tiga mahasiswa lain yang hendak menyampaikan asprirasi di depan kampus.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menanggapi penangkapan terhadap 10 mahasiswa anggota BEM UNS yang melakukan aksi membentangkan poster saat kunjungan Presiden Joko Widodo di Solo, Senin (13/9/2021). Kapolresta menyatakan tata cara penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh diabaikan. Meskipun kemerdekaan penyampaian pendapat itu dijamin undang-undang (UU).Kapolresta Solo menegaskan tentang tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku. Regulasi yang dimaksud yaitu memberitahukan kepada polisi terkait agenda dan materi yang harus diinformasikan atau diberitahukan tersebut. Tujuannya agar polisi memberikan pengamanan terhadap kegiatan atau genda unjuk rasa tersebut. Regulasi lain yakni larangan berkerumun di tengah pandemi Covid-19.