SOLOPOS.COM - Polwan Briptu Christy dan suaminya, Briptu Reynaldo (Facebook)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus desersi Polwan Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ditangani oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Polda Metro Jaya sebatas membantu menangkap dan memulangkan polwan cantik yang membuat geger publik karena menghilang lebih dari tiga bulan dari kesatuannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Terkait Briptu Christy, Polda Metro Jaya hanya membantu Polda Sulut untuk mencari dan mengamankan dan kembalikan ke Polda Sulawesi Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (10/2/2022), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Zulpan mengatakan, Briptu Christy diamankan sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Provost Polda Sulawesi Utara bernomor 01-1-HUK Tahun 2022.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bantah Briptu Christy Ditangkap karena Video Asusila

Polda Metro Jaya yang menemukan keberadaan Briptu Christy kemudian mengamankan yang bersangkutan dasar surat DPO tersebut. “Kemudian tindak lanjut Polda Sulawesi Utara yang memahami terkait kasusnya bisa tanya ke Kabid Humas Polda Sulawesi Utara,” katanya.

Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Briptu Christy sebagai bentuk koordinasi antar-Polda.

“Apalagi terkait adanya DPO yang dikeluarkan Polda Sulawesi Utara dan keberadaan terdeteksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sehingga kami amankan,” ujarnya.

Polda Metro Jaya kemudian mengawal dan menerbangkan Briptu Christy ke Manado untuk selanjutnya diserahkan ke Polda Sulawesi Utara.

“Yang bersangkutan dari kemarin sudah di Manado,” kata Zulpan.

Baca Juga: Buron 3 Bulan Terkait Kasus Asusila, Briptu Christy Ditangkap di Hotel

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dilaporkan menghilang tanpa kabar dan meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021. Selanjutnya, Polda Sulawesi Utara menetapkan nama Briptu Christy sebagai DPO pada 31 Januari 2022.

Yang bersangkutan kemudian berhasil ditemukan dan diamankan Polda Metro Jaya pada Rabu (9/2) di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya menegaskan isu dugaan video asusila terkait Polwan Briptu Christy Triwahyuni Cantika sehingga dia ditangkap adalah tidak benar.

Polwan Briptu Christy ditangkap karena mangkir dari tugas hingga lebih dari tiga bulan.

“Tidak benar ya, jadi Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan atas permintaan Polda Sulawesi Utara terkait dengan persoalan Briptu Christy yang meninggalkan tugas sejak 15 November 2021,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Buron 3 Bulan Terkait Kasus Asusila, Briptu Christy Ditangkap di Hotel

Zulpan mengatakan, Briptu Christy diamankan sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Provost Polda Sulawesi Utara bernomor 01-1-HUK Tahun 2022.

Polda Metro Jaya yang menemukan keberadaan Briptu Christy kemudian menangkapnya berdasarkan surat DPO tersebut.

“Kemudian tindak lanjut Polda Sulawesi Utara yang memahami terkait kasusnya bisa tanya ke Kabid Humas Polda Sulawesi Utara,” katanya.

Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Briptu Christy sebagai bentuk koordinasi antar-Polda.

“Apalagi terkait adanya DPO yang dikeluarkan Polda Sulawesi Utara dan keberadaan terdeteksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sehingga kami amankan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya