SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah per jam (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, memberikan kesempatan hingga Desember 2020 bagi pengusaha yang keberatan dengan kenaikan UMK 2021 untuk mengajukan penangguhan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada permohonan penangguhan, artinya mereka wajib menaikkan UMK sebesar 2,5% pada tahun depan jadi Rp1.986.450.

Bupati Wardoyo sudah menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 tentang UMK 2021. Isi surat juga telah dipelajari Pemkab dan selanjutnya akan disosialisasikan. Salah satu isi dari surat keputusan tersebut yakni adanya kesempatan bagi pengusaha untuk mengajukan penangguhan pembayaran upah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pengusaha yang keberatan bisa meminta penangguhan pembayaran upah buruh sesuai ketetapan UMK 2021 melalui surat resmi ke dinas. Nantinya akan jadi bahan pertimbangan bagi petugas,” ujar Bupati, Minggu (29/11/2020).

Begini Langkah Pemkab Karanganyar Dukung UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Seperti tahun sebelumnya, sebelum diterapkan, dinas terkait melakukan sosialisasi UMK ke pengusaha. Kemudian pemberian kesempatan pada pengusaha apabila ada keberatan dengan mengajukan penangguhan pembayaran UMK ke dinas.

"Nanti dilihat bagaimana teknisnya itu oleh dinas terkait," kata Bupati.

Dalam kondisi pandemi virus corona seperti sekarang, Bupati meminta buruh dan pengusaha bisa saling memahami. Sebab penentapan angka UMK juga tidak mudah karena mempertimbangan kedua aspek tersebut yakni buruh dan pengusaha. Menurutnya, buruh tidak bisa mengotot meminta kenaikan tinggi, di sisi lain pengusaha juga tidak bisa meminta penurunan upah secara drastis.

Pengawasan

Kabar Gembira! UMK Klaten 2021 Naik 3,27 Persen

Mulai Januari 2021 UMK baru harus sudah diterapkan. Petugas akan terjun ke sejumlah perusahaan untuk mengawasi penerapan UMKM 2021. Kegiatan ini dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat buruh.

“Tim gabungan dari dinas, pengusaha dan buruh akan mengecek saat pembayaran upah. Benar tidak upah yang diterima buruh sesuai ketentuan. Apabila tidak maka pihak perusahaan akan mendapatkan sanksi,” lanjutnya.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo juga akan membuka posko pengaduan UMK 2021. Buruh apabila mendapatkan perlakukan pelanggaran dari perusahaan bisa melaporkannya pada petugas.

Apindo Boyolali Akui Keberatan Penetapan UMK 2021, Ini Alasannya

Terpisah, Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, akan mengawal dan memantau pelaksanaan pembayaran upah sesuai UMK 2021. Salah satu yang disorot yakni berkaitan dengan keberadaan buruh atau pekerja kontrak. Mereka rawan menjadi korban pelanggaran dan posisi yang kurang kuat apabila menemukan masalah kekurangan upah.

“Buruh yang menerima upah tidak sesuai ketentuan UMK 2021 maka silahkan melapor baik ke FPB maupun ke dinas. Nanti langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya