SOLOPOS.COM - Bangunan Sapi ndekem icon Kabupaten Boyolali (Akhmad Ludiyanto/JIBI/Solopos)

Pemkab Boyolali akan menerapkan peta kartometrik di desa/kelurahan.

Solopos.com, BOYOLALI--Pada akhir 2017 ini, seluruh desa/kelurahan di Boyolali akan memiliki peta administrasi secara kartometrik. Melalui sistem tersebut wilayah akan dilengkapi dengan titik koordinat sebagai referensi nasional. Sebanyak 67 desa/kelurahan sudah peta ini sejak tahun 2015. Tahun ini akan diperbanyak lagu dengan penambahan pada 200 desa/kelurahan yang memiliki batas wilayah yang difasilitasi Badan Informasi Geospasial (BIG).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Boyolali, Nur Khamdani mengatakan, salah satu tujuan dengan adanya batas wilayah secara kartometrik adalah mendapatkan garis batas administrasi desa/kelurahan berdasar hasil kesepakatan.

“Tujuan deliniasi secara kartometrik adalah untuk mendapatkan garis batas administrasi desa/kelurahan berdasar hasil kesepakatan,” ujarnya dalam Temu Kerja Delineasi Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan secara Kartometrik Boyolali di Alana Hotel Solo, Selasa (5/9/2017) sebagaimana disampaikan dalam rilis Pemkab.

Peta yang disajikan berupa kartometrik dengan citra satelit tegak beresolusi tinggi. Dengan adanya peta yang baku, bisa dijadikan acuan dasar pembuatan peta-peta tematik lain seperti peta potensi unggulan, peta potensi bencana dan peta tematik lainnya.

Sementara Kepala Bidang Pemetaan Batas Wilayah Administrasi BIG, Eko Artanto berharap hasil penarikan garis batas wilayah yang diikuti dengan kesepakatan tersebut dapat meminimalkan permasalahan.

Kesepakatan antarpemilik wilayah yang berbatasan dalam bentuk berita acara dapat dijadikan sebagai kekuatan hukum. “Kita tidak bisa menghindari permasalahan batas, tapi akan lebih baik jika meminimalisasi,” ungkapnya.

Selaku fasilitator, pihaknya akan memberikan data awal berupa peta indikatif untuk dicek oleh kepala desa atau lurah yang bersangkutan apakah sudah sesuai dengan kondisi terkini. Jika terdapat koreksi, menurut Eko akan dilakukan pembetulan kemudian ditetapkan sebagai peta batas desa yang sudah terkoreksi yang mempunyai dasar hukum salah satunya dengan adanya berita acara.

“Berita acara mempunyai kekuatan hukum sebagai garis batas yang disepakati dan ditindaklanjuti dengan dengan proses pengesahan oleh Bupati melalui Peraturan Bupati (Perbup),” imbuh Eko.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya