SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu/pilkada. (Solopos/dok)

Solopos.com, SEMARANG – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.

Ketua LHKP PW Muhammadiyah Jateng, Khafid Sirotudin, mengatakan desakan agar pilkada ditunda tak terlepas dari kasus persebaran Covid-19 yang terus meningkat. Selain itu, beberapa panitia penyelenggara pemilu atau komisioner KPU dan bakal calon kepala/wakil kepala daerah yang terjangkit virus corona.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami berpendapat pilkada sebaiknya ditunda pelaksanaannya. Bisa September 2021 seperti opsi yang dulu pernah dibahas DPR bersama pemerintah, atau ditentukan kemudian sambil memperhatikan perkembangan pandemi yang ada. Ini untuk keselamatan jiwa rakyat Indonesia,” ujar Khafid dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2020).

Jadi Tontonan, Wanita Cantik Asal Karanganyar Bersihkan Kali Pepe Solo Akibat Terjaring Razia Masker

Ekspedisi Mudik 2024

Khafid menilai urusan menyelamatkan jiwa dan nyawa rakyat harus lebih diutamakan daripada mengejar kekuasaan melalui Pilkada dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi. Keselamatan nyawa seorang manusia merupakan hak asasi yang paling elementer.

"Pertumbuhan ekonomi menurun masih bisa diperbaiki dan dinaikkan kembali ketika kondisi new normal. Periode kepala daerah berakhir masih bisa ditunjuk pejabat pelaksana tugas oleh pemerintah dan Mendagri. Tapi, ratusan tenaga medis serta ribuan nyawa yang meninggal tak bisa dihidupkan kembali,” tuturnya.

Wacana penundaan Pilkada akhir-akhir ini mulai banyak disuarakan oleh berbagai kalangan. Ketua MPR, Mantan Wapres Jusuf Kalla sampai PBNU pun ikut berbicara. Namun hingga saat ini, baik pemerintah, DPR maupun KPU belum bersikap terkait desakan tersebut.

Nunung Srimulat Positif Covid-19

Teknis

Menyangkut waktu dan teknis penundaan pilkada yang paling tepat, Khafid berpendapat bahwa waktu yang paling tepat yakni setelah tahapan penetapan paslon oleh KPU.

Penundaan pelaksanaan pilkada bukan berarti pembatalan proses dan tahapan-tahapan pilkada yang sudah berjalan dikembalikan ke titik nol atau kembali ke tahapan awal. Namun hanya menunda atau memperpanjang beberapa tahapan pilkada yang belum dijalankan, yakni kampanye, pencoblosan, penghitungan suara, dan penetapan pemenang.

"Penundaan setelah penetapan paslon oleh KPU adalah waktu yang paling tepat. Paslon sudah ada dan tidak perlu dikocok ulang dari nol," imbuh Khafid meyakinkan.

Mantap Jiwa! Puan hingga Megawati Terjun Jadi Jurkam Gibran-Teguh di Pilkada 2020

Menurut Khafid, pilkada bisa ditunda setelah penetapan paslon akan memberikan hikmah dan keuntungan bagi berbagai pihak. Keuntungan itu antara lain bisa merealokasi APBD/APBN untuk Pilkada ke penanganan pandemi Covid-19.

"Kami berharap pemerintah dan DPR segera bertemu untuk membahas dan menetapkan peraturan terkait penundaan pilkada. Selanjutnya KPU dengan secara cepat dan tepat membuat PKPU tentang juklak penundaan pilkada. Lebih cepat lebih baik," lanjut Khafid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya