SOLOPOS.COM - Ketua KPU Boyolali Ali Fahrudin (kiri) dan anggota KPU Boyolali, Siti Ulfa, menunjukkan desain surat suara Pilkada 2020 Kabupaten Boyolali, di Kantor KPU Boyolali, Jumat (16/10/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Desain surat suara Pilkada Boyolali 2020 sudah siap, Jumat (16/10). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali segera mencetak surat suara tersebut dan menyosialisaikan bentuk dan cara pencoblosan.

Salah satu anggota KPU Boyolali, Situ Ulfa, mengatakan pada Jumat (16/10/2020) pagi telah mengundang pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati peserta Pilkada untuk meminta persetujuan mengenai desain surat suara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak Hanya Nama, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kauman Solo Juga Punya Banyak Kesamaan Lain

"Dengan desain surat suara itu kami juga minta persetujuan paslon dalam rangka untuk sosialisasi kami kepada masuarakat," katanya kepada wartawan, Jumat.

Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, menyampaikan hal senada. Keduanya menunjukkan mengenai desain surat suara Pilkada Boyolali yang telah mendapat persetujuan paslon.

Boyongan Pedagang Pasar Klewer Solo Timur Dimeriahkan Kirab, Sempat Picu Kerumunan

Ali juga menunjukkan pada surat suara pilkada terdapat pengaman, salah satunya dalam bentuk micro text.

"Kami sudah minta persetujuan paslon. Dalam waktu dekat akan kami cetak sebagai bahan logistik pilkada. Nanti akan kami turunkan ke PPS/PPK sebagai dasar sosialisasi kami. Sosialisasi terkait dengan bentuk surat suara hingga teknik mencoblos," katanya.

Tabrakan Dengan Ambulans Di Jalan Solo-Purwodadi Karanganyar, Truk Ini Ternyata Sedang Kesasar

Sesuai gambar, desain surat suara Pilkada Boyolali tersebut terdapat dua kolom yang berdampingan. Dari sudut pandang pemilih, pada kolom sisi kiri terdapat foto paslon, yakni pasangan Mohammad Said Hidayat dan Wahyu Irawan.

Sedangkan kolom sisi kanan hanya berupa kolom kosong. Pada bagian atas dua kolom tersebut terdapat keterangan cablos pada foto pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar.

Giliran Kades Di Weru Dilaporkan Ke Bawaslu Sukoharjo Lantaran Terindikasi Tidak Netral

"Jadi ketika mencoblos pada kolom yang ada paslonnya sah, tapi ketika mencoblos pada kolom kosong juga sah. Pesan itu harus sampai ke masyarakat. Artinya ketentuan-ketentuan yang menjadikan sahnya pencoblosan atau sahnya pemungutan suara itu harus benar-benar masyarakat pahami," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya