SOLOPOS.COM - Warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar mendatangi Black Arion pada Jumat (22/7/2022) dan mendesak kafe itu ditutup karena dinilai meresahkan. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, melarang Kafe Black Arion beroperasi karena menjual minuman keras. Kafe itu berdiri di tanah kas desa atau tanah bengkok.

Keputusan itu merupakan hasil kesepakatan musyawarah Desa (musdes) Gedongan yang digelar 22 Juni 2022 lalu. Keputusan itu dibacakan ulang oleh Kepala Desa (Kades) Gedongan, Tri Wiyono, di luar pintu gerbang Kafe Black Arion, Jumat (22/7/2022). Ia didampingi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedongan Tri Rohmadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembacaan keputusan ini juga disaksikan puluhan warga setempat. Sementara itu, di halaman kafe, puluhan orang dari pihak Black Arion tampak berjaga-jaga.

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah dibacakan, salinan hasil musdes itu sedianya diserahkan kepada pengelola kafe. Namun saat itu tidak ada pihak manajemen kafe yang menerimanya kecuali pekerja/penjaga kafe.

Karena tidak ada manajemen kafe yang menerima salinan itu, kades kembali ke balai desa dan warga membubarkan diri pulang.

Sementara itu, saat Solopos.com ke balai desa untuk meminta tanggapan atas keputusan musdes itu, kades tidak berada di tempat karena sudah meninggalkan balai desa.

Ketua BPD, Tri Rohmadi, mengatakan pihaknya meminta manajemen Black Arion untuk menaati hasil musdes tersebut. “Ini [Musdes] kan aturan tertinggi di tingkat desa. Ke depan dalam planning BPD, kami kembalikan masalah ini ke jalur hukum saja. Kami tunggu info dari Satpol PP,” ujarnya.

Sebagai informasi, musdes pada 23 Juni 2022 lalu dilaksanakan di Rumah Makan Griya Limas di Des Gedongan. Selain perangkat desa dan pengurus BPD, musdes itu juga dihadiri para ketua RW, ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, karang taruna, dan Camat Colomadu.

Musdes ini merupakan tindak lanjut dari permasalahan pemanfaatan tanah kas desa yang dinilai tidak seusai kesepakatan. Salah satu contohnya adalah Kafe Black Arion menjual minuman keras dan jam operasinya sampai larut malam sehingga mengganggu kenyamanan warga.

Kafe Black Arion sempat disegel Satpol PP Karanganyar pada 21 Juni lalu sambil menunggu diadakan musdes. Namun kemudian segel tersebut kabarnya dibuka kembali pada hari yang sama oleh pihak kafe dan kembali beroperasi seperti biasa.

Perwakilan manajemen Black Arion, Dinda, tidak mengangkat telepon saat Solopos.com menghubungi untuk meminta tanggapan atas hasil musdes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya