SOLOPOS.COM - Aliansi Aktivis Indonesia menemui media usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Deolipa Yumara dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Deolipa dilaporkan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian oleh Aliansi Aktivis Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya sebagai seorang muslim membela agama saya karena kenapa salah satu saudari saya Angel Lelga dikatakan di dalam sebuah media harus bertaubat dan jangan mengkhianati Tuhan,” kata salah satu pelapor dari Aliansi Aktivis Indonesia, Yonatan Nandar, Jumat (2/9/2022).

Yonatan memperlihatkan Deolipa menyampaikan pesan kepada Angel Lelga untuk bertaubat dan jangan mengkhianati Tuhan. Yonatan merasa perkataan Deolipa itu menjadi masalah dan melaporkan ke kepolisian.

“Dia mengatakan bertaubat dan kembali kepada Tuhanmu. Berarti, agama saya salah. Di situlah yang tadi kemudian diduga melakukan pasal-pasal yang sudah tadi saya sampaikan,” tuturnya.

Baca Juga : Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Bharada E ke Polres Jaksel

Dia menunjukkan barang bukti, yakni video dan satu kaset yang berisi tangkapan layar percakapan telepon genggam.

Laporan dari pemilik nama asli Endang Yunandar itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan No.LP/2089/IX/2022/RJS pada Jumat (2/9/2022).

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang No.19/2016 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Suatu Agama/Sara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya