SOLOPOS.COM - Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Solopos.com, SOLO — Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memecat Deolipa Yumara dari pengacaranya dalam kasus pembunuhan Brigadir J per Rabu (10/8/2022).

Kabar pemecatan dirinya ini baru dia terima pada Kamis (11/8/2022) malam dalam acara live Kontroversi di Metro TV. Pada saat itu, dia mendapatkan surat pemecatan dirinya lewat pesan WhatsApp (WA) oleh stafnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam acara tersebut, Deolipa juga membacakan surat pemecatan yang ditandatangani Richard Eliezer di atas materi itu. “Ini siaran langsung kan? Oh ya, bagus. Jadi saya dapat WA dari anak buah saya, pengacara dari kantor saya di Condet. Surat pencabutan kuasa [dari pengacara Bharada E],” kata dia yang dikutip Solopos.com dari kanal Youtube metrotvnews, Jumat (12/8/2022).

Dipecat dari pengacara Bharada E, Deolipa mengaku tak percaya jika yang menulis surat pencabutan kuasa tersebut adalah Eliezer. Pasalnya, surat tersebut diketik, padahal Bharada E lebih suka untuk tulis tangan. Apalagi kata-kata yang digunakan dalam surat tersebut merupakan bahasa hukum.

Baca Juga: Dipecat Jadi Pengacara Bharada E, Ini Kata Deolipa Yumara

“Mengenai pencabutan kuasa ke saya, Eliezer ini kan di tahanan mana ngerti dia kejadian di luar itu. Mana bisa di tahanan dia bisa bikin ketikan secara rapi. [Bharada E] anak 24 tahun secara karakter kejiwaan enggak bisa menulis beginian. Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa menulis beginian. Anggota Brimob tulis begini enggak cocok,” jelas dia.

Dalam surat tersebut juga tak dijelaskan apa alasan Deolipa dipecat dari pengacara Bharada E.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Dipecat, Ini Isi Suratnya

Tetapi, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santosa meminta kepolisian untuk tidak mengintervensi pekerjaan pengacara.

“Jangan intervensi pekerjaan pengacara. Anda tidak berhak intervensi pekerjaan pengacara. Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik. Saya mau mengingatkan Polri posisinya tidak di atas pengacara. Kapolri harus memeriksa pencabutan kuasa ini. Ini tidak main-main ini intervensi pekerjaan pengacara,” ucap dia, di acara yang sama.

Baca Juga: Jadi Kadiv Propam Gantikan Sambo, Syahar Diantono Ternyata Asli Blora

Sebelumnya, diketahui Deolipa Yumara ini sempat membuat Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto geram karena keterangan Bharada E diklaim oleh Deolipa.

“Nah pengacara yang baru datang ini seolah-olah dia yang bekerja, sampaikan informasi kepada publik, kan nggak fair gitu,” tutur Agus di Mabes Polri, Selasa (10/8/2022) malam, dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Sang Jenderal Bintang 2 Termuda yang Terancam Hukuman Mati

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya