SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian. (JIBI/Solopos/Antara/Setpres/Agus Suparto)

Meski pembentukannya didukung, Densus Tipikor diharapkan tidak diberi wewenang penuntutan seperti KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai terbentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri merupakan komitmen nyata lembaga tersebut untuk memberantas korupsi. Namun, mereka menolak jika detasemen baru itu punya kewenangan penuntutan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Adery Ardhan Saputro, peneliti Mappi mengatakan tindakan Polri tersebut semata-mata merupakan pilihan politik yang wajar dan merupakan kewenangan penuh dari institusi bersangkutan.

“Namun demikian, MaPPI FHUI menolak jika pembentukan densus justru menggabungkan fungsi penyidikan dan penuntutan dalam satu atap. Terlebih pula, jika densus yang dikepalai dari institusi Polri yang secara tidak langsung meletakkan institusi Kejaksaan Agung berada di bawah bayang-bayang institusi Bhayangkara,” ujarnya, Minggu (15/10/2017).

Hal ini, lanjutnya, bertentangan dengan prinsip Kejaksaan sebagai dominus litis, yaitu pengendali proses perkara dari tahapan awal penyidikan sampai dengan pelaksanaan proses eksekusi suatu putusan.

Oleh karena itu, menurutnya, jika Densus Tipikor menggabungkan penyidikan dan penuntutan di bawah koordinasi Polri, maka dapat diasumsikan bahwa penuntut umum yang mengawasi penyidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Penuntut umum yang seharusnya secara objektif dapat mengawasi pelaksanaan penyidikan menjadi bermasalah, ketika alasan dari penuntut umum tersebut adalah anggota Polri bintang dua yang notabene secara fungsional merupakan penyidik pula,” tambahnya.

Menurutnya, dengan pengawasan penuntut umum yang tidak berjalan semestinya, maka penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan densus akan rentan kriminalisasi dan pelanggaran prosedural hukum acara pidana.

Bahkan struktur ini, paparnya, semakin memperkuat Polri tanpa pengawasan yang kuat. Hal ini juga menimbulkan potensi kesewenang-wenangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya