SOLOPOS.COM - Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Densus Tipikor diprediksi gampang dikalahkan oleh para tersangka melalui praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Pakar hukum menilai penyatuan wewenang penyidikan dan penuntutan dalam Densus Anti Tipikor Polri akan sangat berbahaya. Pasalnya, langkah Densus akan mudah dipatahkan dalam praperadilan oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Junaedi, mengatakan UU sudah memberikan batasan kalau ada kekosongan pengaturan hukum acara, yang bisa menambah hanyalah Mahkamah Agung. Jika kewenangan Densus itu hanya diatur melalui peraturan presiden, menurutnya terlampau lemah.

“Kalau keppres atau perpres yang menjadi dasar hukum pembentukan densus dianggap bertentangan dengan UU maka pengacara tersangka akan melakukan gugatan ke MA. Jika dikabulkan, maka berbagai penanganan korupsi yang sudah berjalan akan bubar dengan sendirinya. Kita harus belajar dari pengalaman dulu Satgas Tipikor di Kejaksaan pernah di-challange seperti itu,” kata Junaedi, Minggu (22/10/2017).

Dia menilai Densus Tipikor Polri maupun Satgas Tipikor Kejaksaan semestinya menjadi wadah untuk menampung para mantan penyidik dan penuntut KPK dari kedua lembaga itu. Mereka berasal dari KPK dan membawa segudang pengalaman yang bisa dibagi dalam penanganan kasus korupsi.

Nalendra Jatna dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menambahkan bahwa dengan anggaran Rp4,6 triliun, kejaksaan mampu menjerat 307 tersangka dalam 675 perkara. Kejaksaan juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp959 miliar.

“Ini menunjukkan Kejaksaan dengan Satgas-nya tanpa tambah anggaran sudah bisa tingkatkan performa. Kalau Densus Rp2,6 triliun hanya untuk tangani korupsi saja. Kalau mau tertib, jika ada fungsi penyidikan semestinya anggaran Kejaksaan bisa lebih dari Rp4,6 triliun,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya