Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa yang juga musisi grup band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli bidang ahli pidana, digital forensik dan ITE yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

 

Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) (kedua kanan, atas) menyimak keterangan salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/1/2022). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Baca Juga: Profil Jerinx SID, Dulu Anggap Covid-19 Konspirasi Akhirnya Mau Disuntik Vaksin

Jerinx menjadi terdakwa terkait dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.

Jerinx Superman is Dead (SID) (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/1/2022). (Antara/Aditya Pradana Putra)

 

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli bidang ahli pidana, digital forensik dan ITE yang dihadirkan jaksa penuntut umum. (Antara/Aditya Pradana Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi