SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, saat menggelar konferensi pers terkait penindakan ETLE atau tilang elektronik di wilayahnya di Mapolda Jateng, Senin (19/9/2022). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Jumlah pelanggar lalu lintas yang terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang populer disebut tilang elektronik di Jawa Tengah (Jateng) mencapai ratusan ribu pengendara. Dari jumlah sebanyak itu, denda yang dibayarkan dan masuk ke kas negara mencapai Rp27 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, saat menggelar konferensi pers dalam rangka HUT ke-67 Lalu Lintas di Halaman Markas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng, Senin (19/9/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lutfhi menyebut selama Januari hingga Agustus 2022, pelanggar yang terjaring ETLE mencapai 636.764. “Dari pelanggaran ETLE itu, jumlah terbesar di seluruh Polda di Indonesia dan dendanya yang masuk kas negara mencapai lebuh dari Rp27 miliar,” ujar Luthfi.

Luthfi mengatakan saat ini Polda Jateng memiliki 21 kamera statis, 602 kamera mobile, dan 7 kamera speed untuk mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE atau tilang elektronik.

Dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera ETLE itu sekitar 479.412 telah divalidasi dari aparat kepolisian. Meski demikian, dari jumlah yang telah tervalidasi melakukan pelanggaran lalu lintas itu hanya 470.768 yang telah dikirimi surat bukti pelanggaran atau tilang untuk membayar denda. Namun baru sekitar 241.158 pelanggar yang telah melakukan konfirmasi.

Baca juga: Pelat Nomor Putih Sudah Berlaku Mudahkan Penerapan Tilang Elektronik

Kapolda Jateng berharap dengan adanya penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE atau tilang elektronik itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas.

“Masyarakat kita didik untuk tidak melakukan pelanggaran. Meskipun tanpa ada petugas kepolisian di dekatnya. Saat ini, anggota kita bekali kamera yang setiap saat bisa meng-capture setiap pelanggaran lalu lintas,” imbuh Kapolda Jateng.

Sementara Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryonugroho, menambahkan dengan penegakan hukum ini diharapkan masyarakat tertib dengan sendirinya sehingga fatalitas kecelakaan bisa berkurang.

Baca juga: Polisi Selidiki Kebakaran Ilalang Penyebab Kecelakaan Beruntun Tol Brebes

“Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting keselamatan pengguna jalan terjamin,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya