SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. (Solopos.com/Chelin Indra Sushmita)

Solopos.com, JAKARTA -- Selain iuran, denda bagi peserta yang telat bayar BPJS Kesehatan juga ikut naik pada tahun depan, dari 2,5 persen menjadi 5 persen. Artinya ada kenaikan sebesar 100 % terkait denda tersebut.

Hal itu diungkap oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Ia secara tegas menolak adanya kenaikan iuran maupun denda telat bayar iuran BPJS Kesehatan karena dinilai menyusahkan rakyat kecil.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Viral Curhatan Karyawan Gaji Rp20 Juta Minta Bansos: Perhatikan Kami Rakyat Kecil!

"Salah satunya adalah denda naik menjadi 5 persen di 2021, yang awalnya 2,5 persen," jelas Timboel kepada Suara.com, Rabu (13/5/2020).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 42 ayat 6 Perpres Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82/2018.

Soal Wacana Patung Didi Kempot di Stasiun Solo Balapan, Ganjar Pranowo Minta Donasi

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat 5 yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indoneesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak," demikian bunyi pasal 42 ayat 6.

Sedangkan dalam pasal 6a dijelaskan denda telat bayar iuran BPJS Kesehatan pada 2020 masih tetap sama, yakni 2,5 persen.

Terungkap! Maling di Rumah Pemotongan Ayam Nusukan Solo Ternyata Mantan Karyawan Kepercayaan Bos

"Untuk tahun 2020, denda sebagaimana dimaksud pada ayat 5 yaitu sebesar 2,5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak," bunyi pasal 42 ayat 6a.

Iuran per Juli 2020

Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kembali naik setelah sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Juli-Desember 2020:

Kelas III: Rp25.500 (peserta mendapat subsidi dari pemerintah Rp16.500 sehingga peserta tak merasakan dampak kenaikan)

Kelas II: Rp100.000 (nilai iuran berbeda Rp10.000 dibandingkan awal 2020)

Kelas I: Rp150.000 (nilai iuran berbeda Rp10.000 dibandingkan awal 2020)

Sempat Dibatalkan MA, Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Per 1 Juli 2020

Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada 2021 kembali berubah khusus untuk peserta kelas III karena pemerintah memangkas subsidi:

Kelas III: Rp35.000 (Nilai iuran naik Rp9.500. Peserta mendapat subsidi dari pemerintah Rp7.000)

Kelas II: Rp100.000

Kelas I: Rp150.000.Rp10.000 dibandingkan awal 2020)

Video Bocah Hajar Temannya dan Direkam Sang Ayah di Semarang Viral

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya