SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemakaian masker di mobil (Freepik).

Solopos.com, KARANGANYAR --Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mulai besok, Kamis (1/10/2020), memberlakukan denda Rp20.000 kepada masyarakat yang terjaring operasi penertiban protokol kesehatan.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, berharap penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan bisa menekan persebaran Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski demikian, Juliyatmono meminta aparat pemerintah tidak berlaku keras saat mengingatkan dan menertibkan masyarakat.

"Pemerintah jangan mengambil tindakan yang berlebihan. Fokus pada edukasi dan menyadarkan dengan suasana nyaman. Jangan ciptakan suasana tegang apalagi dimarahi. Edukasi [di Karanganyar] harus berbeda," jelas dia saat bertemu dengan camat se-Kabupaten Karanganyar di Ruang Podang I kompleks Kantor Bupati Karanganyar, Senin (28/9/2020).

49 Orang Jalani Swab Test Covid-19 di Karanganyar, Di Antaranya Nakes

Yuli, sapaan akrab Juliyatmono, mengingatkan tentang gerakan pencegahan Covid-19.

Bupati menyinggung bahwa camat dan kepala desa/lurah masih menjadi ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing. Tim itu belum dibubarkan.

"Terus menerus sosialisasi. Camat menjadi leading sosialisasi, pencegahan, dan penindakan di kecamatan dan didukung polsek dan koramil. Disiplinkan masyarakat agar tidak lalai. Keliling wilayah sosialisasikan gerakan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama pandemi Covid-19," kata Bupati saat memberikan sambutan.

Duh! Populasi Hiu Terancam Punah Gara-Gara Jadi Bahan Vaksin Covid-19

Hal terakhir yang disinggung Yuli, sapaan akrabnya, adalah penyelenggaraan hajatan di Kabupaten Karanganyar selama pandemi. Yuli menyebut izin penyelenggaraan hajatan berada di tangan camat.

Tak Terdapat Kasus Positif Covid-19

Maka dari itu, Yuli meminta camat memastikan protokol kesehatan diatur dengan baik. Camat juga wajib memastikan dusun tempat akan diselenggarakan hajatan itu tidak terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Yuli melarang pelabelan zona merah untuk satu desa yang terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu, menurutnya akan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

Pelabelan zona merah hanya pada tingkat dusun dimana terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

"Orang punya hajatan silakan, jangan sampai [penyelenggaraan hajatan] dibubarkan. Ora pantes. Sing penting protokol kesehatan dan Satpol PP, linmas tidak lalai mengingatkan. Harus ada petugas di setiap hajatan untuk memastikan protokol kesehatan. Kami tidak menyaratkan izin keramaian," ungkapnya.

Selain Ngargoyoso, 2 Puskesmas Di Karanganyar Ini Pernah Ditutup Sementara Karena Corona

Berbeda dengan hajatan, Yuli secara gamblang menyebut bahwa konser, hiburan yang mengumpulkan massa dilarang selama pandemi. Penyelenggaraan kegiatan itu membutuhkan izin keramaian.

Sementara itu, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karanganyar fluktuatif. Hingga Selasa (29/9/2020) mencapai 460 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya