SOLOPOS.COM - Warga mengurus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Klaten, Senin (6/3/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN -- Warga Klaten yang belum membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun ini tak perlu khawatir akan kena denda meski sudah melewati tanggal jatuh tempo.

Pemkab Klaten menghapus denda yang pembayaran PBB yang melebihi jatuh tempo hingga akhir Desember 2019. Jatuh tempo pembayaran PBB setiap tahun yakni 30 September.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jika pembayaran PBB dilakukan setelah jatuh tempo, wajib pajak mestinya dikenai denda 2 persen per bulan dari total pajak yang harus dibayarkan. Denda itu berlaku akumulatif dengan nilai maksimal denda 48 persen.

Kasubid Penetapan dan Pelayanan Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Harjanto Hery Wibowo, mengatakan kebijakan penghapusan denda itu berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember.

Ganjar: Kalau Bendera HTI di SMKN 2 Sragen Disengaja, Tak Ada Ampun

“Biasanya setelah 1 Oktober itu pembayaran PBB kena denda karena melewati jatuh tempo. Pemkab Klaten memberikan pilihan kepada wajib pajak dengan pembebasan denda PBB termasuk pembayaran tahun sebelumnya atau 2018 ke bawah,” kata Harjanto kepada Solopos.com, Jumat (18/10/2019).

Harjanto melanjutkan wajib pajak tinggal datang ke bank bersangkutan nanti secara otomatis pembayaran tidak dikenai denda hingga akhir Desember nanti.

Fasilitas itu diberikan salah satunya lantaran banyak keluhan dari wajib pajak yang tak bisa membayar PBB tepat waktu. Wajib pajak kebanyakan mengeluhkan penerapan denda.

Hajatan Diboikot, Keluarga Suhartini Bantah Pernyataan Pj. Kades Hadiluwih Sragen

“Dari pantauan kami di lapangan, sebagian besar mengeluh mau membayar PBB saja masih ditambah denda. Akhirnya kami berikan fasilitas ini hingga akhir Desember nanti dengan harapan kontribusi wajib pajak membayar pajak semakin besar,” urai dia.

Kepala BPKD Klaten, Muh. Himawan Purnomo, mengatakan target PBB pada 2019 yakni Rp28,2 miliar. Target itu diproyeksikan naik pada 2020 menjadi Rp35,5 miliar atau mengalami kenaikan Rp7,3 miliar.

Kenaikan tersebut lantaran ada rencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai dasar menentukan nilai PBB pada 2020 mendatang. Rencana kenaikan yang dilakukan sekali dalam tiga tahun itu masih dalam kajian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya