SOLOPOS.COM - St. Tri Guntur Naryawa (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Profil pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 menunjukkan fenomena menarik. Fenomena pasangan calon tunggal semakin meningkat dibanding pemilihan kepala daerah sebelumnya.

Di antara 270 daerah yang tercatat menggelar pemilihan kepala daerah paad 2020 ini, tak kurang 30 kabupaten/kota akan melangsungkan pemilihan kepala daerah dengan pasangan tunggal  calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah melawan kotak kosong.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Fenomena kotak kosong hadir sejak pemilihan kepala daerah 2015, yakni terjadi di tiga daerah. Pada pemilihan kepala daerah 2017 meningkat menjadi sembilan daerah. Pada tahun 2018 bertambah menjadi 16 daerah. Pada pemilihan kepala daerah serentak 2020 meningkat lebih banyak lagi.

Fenomena ini tentu menarik untuk ditelaah. Sebagai wujud kontestasi demokrasi, tentu tren ini bisa menjadi cermin dari kelesuan dan sekaligus krisis sistem elektoral di Indonesia. Pemilihan umum demokratis tentu mengandaikan ada arena kompetisi dan kontestasi yang fair.

Secara prosedural kotak kosong masih dimungkinkan, namun secara substansi tentu kasus ini menjadi penanda masalah serius. Kehadiran banyak kandidat yang bertarung memungkinkan kompetisi yang lebih berwarna. Ditinjau dari prinsip dasarnya, ruang kompetisi adalah salah satu ciri dari wajah demokrasi (Dahl, 2004).

Setidaknya jika merujuk pada asumsi demokrasi liberal di atas, maka tren meningkatkanya kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah menggambarkan degradasi kualitas demokrasi. Tren pasangan calon tunggal dan kotak kosong ini memberi pesan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan aturan pemilihan kepala daerah yang selama ini diterapkan.

Dalam aspek prosedural ada rintangan besar atas akses ke peluang kontestasi yang lebih adil dan terbuka. Persyaratan adiminstrasi dan politis cukup berat untuk dipenuhi oleh siapa saja yang ingin mencalonkan diri atau dicalonkan.

Belum lagi tradisi praktik pemilihan kepala daerah secara umum yang masih sarat dengan ongkos yang sangat tinggi (Aspinall & Berenschot, 2019). Klientelisme dan politik uang seolah-olah  menjadi sesuatu yang normal dan umum.

Hanya mereka yang memiliki modal dan sumber daya politik yang kuat yang mendapat kans besar untuk melenggang di kontestasi pemilihan kepala daerah. Faktor pertaruhan ekonomis yang berbiaya tinggi inilah yang juga menjebak pemilihan kepala daerah jatuh pada kecenderungan oligarki.

Hambatan Sistematis

Mengapa tren fenomena kotak kosong makin meningkat? Beberapa faktor cukup penting untuk dilihat. Ada problem klasik yang secara sistematis memberi peluang atas peningkatan tren kotak kosong. Sayangnya, problem ini selalu dianggap sebagai persoalan yang tidak serius.

Masalah itu justru ada dalam jantung aturan yang dibentuk dan diberlakukan. Aturan pemilihan kepala daerah yang dirumuskan sejak tahun 2016 dalam UU No. 10/2016 secara prinsip jauh lebih memberi peluang menguntungkan kepada pemilik sumber daya politik besar dan secara prosedural semakin menutup kemungkinan peluang ada banyak kontestan yang bertarung.

Persyaratan formal yang sangat berat ini juga ditambah dengan praktik-praktik prosedur sampingan (gelap) seperti konsensi, mahar, dan lelang politik yang juga memberatkan. Kondisi ini jelas akan membuat pintu pencalonan atau prosedur menjadi kandidat kepala daerah tak akan mudah didapat oleh sembarangan orang.

Beberapa pasal menetapkan ambang batas dukungan suara partai politik dan persyaratan yang berlaku untuk calon independen. Pasal 40 ayat (1) UU No. 10/2016 secara definitif menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah jika sudah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Aturan ini tentu akan memperberat dan menutup akses kandidasi yang lebih luas. Syarat bagi calon independen (perorangan) juga sangat memberatkan. Angka minimal 6,5% dari jumlah pemilih di daftar pemilih t6etap (DPT) yang harus dipenuhi jelas merupakan syarat yang tidak mudah.

Situasi ini ujungnya akan selalu menguntungkan dominasi kekuatan politik besar. Persyaratan ini sebenarnya sudah pernah diajukan dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), namun nasib belum menguntungkan. Gugatan atas aturan ini selalu gagal dan kandas.

Restorasi Oligarki

Sangat sulitnya peluang kandidasi karena persyaratan pemilihan kepala daerah ini menjadi peluang menguntungkan bagi kekuatan politik dominan, termasuk kekuatan oligarki dan dinasti politik di daerah. Mengapa bisa demikian? Problem mendasarnya ada pada ongkos pembiayaan pemilihan kepala daerah yang sangat tinggi.

Kebutuhan ongkos pemilihan kepala daerah dipengaruhi juga oleh watak klientelisme dan politik uang yang terus membudaya. Sudah bukan rahasia lagi bahwa praktik mahar politik dan konsensi kapital di antara para kandidat dan partai politik pendukung lazim berlangsung.

Walaupun pembuktian hukum tak pernah serius mendeteksi praktik gelap seperti ini, modus semcam ini sama-sama dimengerti sebagai tradisi politik yang sekian lama berlangsung dan sulit dilenyapkan.

Hasil riset The Indonesian Institute (TII) pada tahun 2018 menemukan peningkatan jumlah calon kepala daerah yang berasal dari kalangan pengusaha sekitar 44,89%. Dalam catatan TII, di pada tahun 2017 jumlahnya mencapai 50%.

Persentase ini tidak menurun pada pertarungan pemilihan kepala daerah 2020. Tidak hanya soal kompetisi yang fair--sebagai aspek keadilan yang secara inhern juga menjadi prinsip demokrasi-- semakin sulit diwujudkan, kegairahan kontetasi demokrasi pada akhirnya berubah semata-mata menjadi formalitas yang semu.

Tak ada lagi ruang keramaian diskursus, perdebatan, dan adu visi dan  gagasan secara fair. Kemenangan mudah diprediksikan. Pesta demokrasi yang semestinya bisa dirasakan penuh gairah oleh masyarakat hanya menjadi panggung dramartugi bagi kepentingan oligarki politik.

Kotak kosong pada akhirnya menjadi cermin dari wajah pseudo-demokrasi yang kehilangan makna. Jebakan prosedural sering hanya menjadikan praktik berdemokrasi berwatak minimalis dan di sisi yang lain berpotensi mudah dibajak sebagai kuda tunggangan dari dominasi oligarki.



Setelah era otoritarianisme Orde Baru ternyata kekuatan oligarki tak sepenuhnya bisa dijinakkan. Demokrasi pasca-Soeharto belum mampu menawarkan wajah demokrasi yang sama sekali baru. Demokrasi yang dibayangkan mampu menjadi antitesis dari kecenderungan oligarki justru mudah ditelikung.

Mandat demokrasi sejatinya adalah memangkas habis pola oligarki, namun dalam skema demokrasi yang minimalis ini justru telah menjadi lahan subur bagi kekuatan oligarki untuk mereposisi dan merestorasi diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya