SOLOPOS.COM - Ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo berunjuk rasa menuntut pembatalan Permenaker No 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (22/2/2022).(Bony Eko Wicaksono/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO – Ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo menggeruduk Kantor Bupati Sukoharjo. Mereka berunjukrasa menuntut pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua atau JHT.

Pantauan Solopos.com, Selasa (22/2/2022), ratusan buruh tiba di halaman Gedung Setda Sukoharjo sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka lantas meneriakkan yel-yel dan membentangkan spanduk berisi pembatalan Permenaker No 2/2022 yang dinilai merugikan kalangan buruh.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perwakilan buruh lantas berorasi di mobil bak terbuka untuk membakar semangat para buruh lainnya. Aksi unjukrasa yang dilakukan buruh mendapat pengawalan ketat dari arapat kepolisian dan Satpol PP Sukoharjo.

Tujuh perwakilan buruh akhirnya diperbolehkan bertemu langsung dengan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Mereka berdialog dengan bupati kurang lebih sekitar 45 menit. “JHT dikumpulkan dari potongan upah buruh setiap bulan. Mengapa tidak boleh dicairkan saat buruh membutuhkan uang untuk menjaga kelangsungan hidup,” kata Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno, Selasa.

Baca Juga: Ini Cara Menghitung JHT Bila Cair Saat Peserta Berusia 56 Tahun

Dalam permenaker, buruh atau pekerja bisa mencairkan JHT sepenuhnya saat berusia 56 tahun. Kebijakan ini dianggap tidak adil terhadap nasib para buruh yang upahnya dipotong setiap bulan untuk JHT.

Selama pandemi Covid-19, nasib para buruh kian merana lantaran mereka dihadapkan dengan situasi penuh ketidakpastian. Di satu sisi, para buruh harus bekerja untuk mendapatkan penghasilan demi memberi nafkah keluarganya.

Namun, perusahaan tak kuat membayar upah buruh jika bekerja setiap hari. Banyak perusahaan yang menerapkan kerja secara bergilir untuk menekan biaya atau cost operasional.

“Pemerintah tak semestinya mengatur apalagi melarang pekerja mencairkan JHT. JHT dikumpulkan dari keringat buruh setiap bulan. Bukan uang yang didapat secara gratis,” ujar dia.

Baca Juga: Underpass Makamhaji Sukoharjo Ditutup, Pengendara Lewat Jalan Tikus

Sukarno meminta agar Pemkab Sukoharjo mendukung langkah buruh yang menuntut pembatalan Permenaker No 2/2022 tentang JHT. Kebijakan itu dianggap menyakiti para buruh yang telah bekerja selama bertahun-tahun demi menafkahi keluarganya.

Aspirasi para buruh direspons oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Dalam kesempatan itu, bupati segera melayangkan surat resmi ke pemerintah pusat. Surat itu berisi agar pemerintah pusat mengkaji ulang aturan tersebut. “Kami bakal menindaklanjuti aspirasi para buruh terkait JHT. Intinya, kami meminta agar Permenaker No 2/2022 dikaji ulang karena banyak keluhan dari para buruh,” ujar dia.

Hasil audiensi antara perwakilan buruh dengan bupati lantas dibacakan oleh Sekda Sukoharjo, Widodo di depan ratusan buruh yang menunggu di Pendapa Graha Satya Praja (GSP) di kompleks Gedung Setda Sukoharjo. Para buruh lantas membubarkan diri setelah aspirasinya direspons oleh Pemkab Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya