SOLOPOS.COM - Demo sopir truk di Kabupaten Kudus yang menolak pelarangan truk ODOL diwarnai aksi menutup akses Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kudus, Jateng, Selasa (22/2/2022). (Solopos.com-Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Demo atau unjuk rasa sopir truk di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) diwarnai aksi menutup atau blokir akses Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kudus, Selasa (22/2/2022).

Dalam aksinya, ratusan truk berbagai ukuran diparkir di sisi kiri ruas JLS Kudus, yang berada di depan Terminal Induk Jati. Sementara, di ruas sebelah kanan yang semula bisa dilalui juga dibuat parkir truk. Awalnya, truk tersebut akan melintas, namun sejumlah sopir yang melakukan demo menghentikan sopir truk yang tengah melintas untuk ikut serta unjuk rasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alhasil, akses JLS Kudus tak bisa dilalui mobil sejak pukul 10.10 WIB. Penutupan akses juga terjadi di perempatan Jalan Lingkar Kencing dan lampu merah depan DPRD Kudus.

Baca juga: Demo Sopir Truk, Perbatasan Semarang Sempat Macet

Unjuk rasa atau demo sopir truk itu digelar dalam rangka menolak aturan larangan kelebihan ukuran dan muatan atau ODOL. Seorang peserta aksi, Muh Ali Ikhsan, mengatakan sebagai sopir truk pihaknya menolak kebijakan truk ODOL .

“Tuntuan kami, aturan soal ODOL harus direvisi dan jangan buat aturan yang merugikan masyarakat kecil,” kata Ali, dikutip Antara, Selasa.

Menurut dia, hampir semua truk ketika mengangkut barang mengalami kelebihan karena selama ini tarifnya tergolong murah. Untuk biaya operasional, kapasitas muatannya juga harus disesuaikan.

Menurutnya, jika Pemerintah memberlakukan normalisasi ODOL dengan perbaikan dimensi kendaraannya agar sesuai dengan ketentuan, akan terjadi lonjakan kenaikan harga berbagai kebutuhan masyarakat. Hal ini menyusul naiknya tarif angkutan barang.

Baca juga: Truk ODOL Dilarang Lewat Tol Jakarta-Bandung!

Ia mencontohkan tarif pengangkutan pasir jika sebelumnya truk colt diesel dengan tarif Rp2,5 juta bisa mengangkut 16 ton pasir. Maka, dengan aturan baru yang tarif sama hanya bisa mengangkut 4,5 ton pasir.

Aksi pemblokiran jalan itu berlangsung hingga pukul 11.00 WIB. Para sopir truk melakukan audensi dengan Bupati Kudus, Hartopo, dan Ketua DPRD Kudus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya