SOLOPOS.COM - Sejumlah orang dari LSM Peduli Ponorogo melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu (15/3/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Bupati Ponorogo mempertanyakan tendensi unjuk rasa soal DAK 2016 yang belum terbayarkan.

Madiunpos.com, PONOROGO — Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mempertanyakan tendensi sejumlah orang yang mengatasnamakan LSM Peduli Ponorogo saat menggelar aksi unjuk rasa terkait dana alokasi khusus (DAK) 2016, Rabu (15/3/2017) siang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah orang yang mengaku dari LSM Peduli Ponorogo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD dan Pemkab Ponorogo serta Kejari Ponorogo. Dalam aksi itu, mereka menuntut aparat hukum mengusut Pemkab Ponorogo dalam pengelolaan anggaran DAK 2016.

“Demo itu kan hak setiap warga negara. Silakan kalau mau demo. Saya justru mempertanyakan DAK 2016 yang dianggap karut marut itu yang seperti apa?” kata Ipong kepada wartawan di gedung DPRD Ponorogo, Rabu.

Ipong menyampaikan pemerintah pusat memang ada tagihan kurang membayar senilai Rp88 miliar dalam proyek yang didanai menggunakan DAK 2016. Hal ini karena ada penerimaan negara yang tidak memenuhi target hingga Rp300 triliun.

Akibatnya, proyek yang didanai DAK 2016 di seluruh Indonesia belum dibayar, termasuk di Ponorogo. Dia juga merespons anggapan penetapan rencana pembangunan yang menggunakan DAK 2016 bodong.

Menurut dia, seluruh aturan dan dokumen dalam penetapan program yang menggunakan DAK 2016 ada aturannya berupa Perpres. “Kalau memang tidak percaya silakan dicek. Semua ada dokumen dan dasar hukumnya. Hampir tidak mungkin kalau kami membohonginya,” jelas dia.

Ipong mempertanyakan siapa yang diwakili oleh peserta aksi tersebut. Menurut dia, masyarakat Ponorogo justru senang mendapatkan pembangunan yang didanai DAK karena infrastruktur jalan dan jembatan menjadi bagus. Jika mewakili rekanan, justru permasalahan rekanan telah dianggap selesai.

“Kami sudah mengumpulkan dan menjelaskan alasan mengapa dana Rp88 miliar itu belum cair. Mereka [rekanan] bisa menerima. Terus yang demo itu mewakili siapa?” kata dia.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menjelaskan tidak bisa membayar DAK senilai Rp88 miliar. Untuk itu, Pemkab bisa membayar kekurangan tersebut dengan APBD Ponorogo.

Namun hal itu ditanggapi Kemendagri untuk dilakukan audit terlebih dahulu sebelum dibayarkan. Setelah ada kesimpulan dari Kemendagri untuk membayarkan kekurangan dana senilai Rp88 miliar itu, Pemkab baru bisa mengambil anggaran dari APBD.

“Ini proses audit dari BPK masih berjalan. Nantinya kami juga meminta persetujuan dari DPRD,” tegas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya