SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Demo pengemudi Grab membuka sejumlah masalah dalam sistem kerja taksi berbasis aplikasi online.

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat mengimbau pemerintah untuk mengevaluasi pula sistem kerja transportasi berbasis aplikasi online. Masalah ini mengemuka setelah para pengemudi Grabcar menggelar aksi di Jakarta hingga hari ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan salah satu komponen penting dalam sistem transportasi publik adalah jam kerja sopir yang sesuai dengan aturan.

Dia menilai hal tersebut dari demonstrasi mitra pengemudi GrabCar pada 27 Juni 2017 lalu dilanjutkan 3 dan 4 Juli. Demonstrasi ini terkait insentif hari raya Lebaran yang tak cair karena pemblokiran akses.

Masalah ini dipandangnya bisa menjadi salah satu evaluasi terkait jam operasional. “Taksi berbasis online tidak taat dengan SPM [Standar Pelayanan Minimum] taksi,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI, Selasa (4/7/2017).

Dia mengatakan, menurut SPM, masa kerja pengemudi taksi sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) maksimal delapan jam per hari. Sementara, pengemudi transportasi online tidak mematuhi aturan ini sehingga dia mencemaskan adanya potensi eksploitasi terhadap pengemudi.

“Taksi resmi ada sistem dua hari bekerja, satu hari istirahat,” jelasnya.

Kondisi ini diperparah dengan tidak ditepatinya perjanjian antara operator aplikasi yang menjanjikan insentif kepada pengemudi. Rencananya, insentif dengan pencapaikan maksimal Rp11 juta ini bisa diberikan kepada pengemudi yang bekerja memenuhi target 10 kali trip selama sembilan hari secara penuh pada libur Lebaran.

“Kalau kalah dalam perjanjjian, driver dibohongi. Memang sebaiknya diselesaikan di pengadilan dengan mengadukan ke polisi,” terangnya.

Sebelumnya, sejak H+1 Lebaran, sejumlah mitra pengemudi melakukan demonstrasi di depan kantor Grab, Maspion Plaza, Jakarta Utara. Aksi tersebut berlanjut pada 3 Juli 2017 dan 4 Juli 2017.

Koordinator demonstrasi mitra pengemudi Grab, Arif Clowor mengatakan mass ingin menagih janji perusahaan pada program Lebaran Rp10 juta bagi pengemudi yang beroperasi selama Lebaran. Namun janji insentif tersebut tidak cair.

“Uang Saudara sekalian juga kena tahan. Kita diduga berbuat curang. Kami meminta PT Grab untuk membuktikan jika memang kami berbuat curang,” kata Arif.

Para pengemudi meyakini, Grab secara sengaja memblokir akun GrabCar pengemudi pada hari kedua Lebaran. Tujuannya, agar tidak seorangpun pengemudi bisa meraih insentif Rp11 juta jika berhasil beroperasi sembilan hari kerja mulai H-2 Lebaran hingga pasca-Lebaran.

Pada demonstrasi tersebut mitra pengemudi menyampaikan enam poin tuntutan dalam aksi ini, yaitu; Grab mengembalikan uang driver, polisi mangkap oknum dalam Grab Indonesia, dan menghapus denda kode etik yang menguntungkan pihak Grab.

Mereka juga mendesak ada klarifikasi di media yang beredar bahwa pengemudi dinyatakan bersalah dan bermain curang, meminta PT Grab melibatkan driver dalam membuat aturan, dan PT Grab diminta tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memblokir akun pengemudi tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya