SOLOPOS.COM - Aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang dibubarkan aparat kepolisian dengan tembakan water canon dan gas air mata. (Imam Yuda S / Semarangpos.com)

Solopos.com, SEMARANG – Sebanyak empat mahasiswa perguruan tinggi di Semarang yang menjadi peserta aksi unjuk rasa atau demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dituduh menjadi pelaku tindak anarkistis pada demo yang berakhir ricuh di depan Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Rabu (7/10/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada 4 orang mahasiswa berinisial IAN, MAM, IRF, dan NAA. Mereka kita proses hukum di Polrestabes Semarang,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutrisna, dalam keterangan resmi, Jumat (9/10/2020).

Keempat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka itu dari dua kampus perguruan tinggi swasta (PTS) dan satu kampus perguruan tinggi negeri (PTN).

Rusuh Demo Omnibus Law Semarang, Polisi Amankan 269 Orang

Kabid Humas Polda Jateng menyebutkan empat mahasiswa itu dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 170, 212, dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

“Para Pelaku tindak anarkis ini akan dijerat dengan pasal 212, 216, 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.” tegas Kabidhumas Polda Jateng, Jumat (09/10/2020).

Makan Permen Ganja, 13 Murid Dilarikan ke Rumah Sakit

97 Orang Ditangkap

Iskandar menyebut aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja juga terjadi di beberapa daerah di Jateng. Selain di Kota Semarang, unjuk rasa yang diikuti mahasiswa juga terjadi di Solo, Sukoharjo, Pekalongan, dan Magelang.

Dari unjuk rasa di berbagai daerah di Jateng itu, ada 97 orang yang ditangkap karena diduga melakukan tindak anarkistis. Meski demikian, Polda Jateng hanya mengumumkan lima orang yang diproses secara hukum.

Kelima orang itu empat di antaranya dari Kota Semarang berstatus mahasiswa, dan satu orang lainnya dari kasus unjuk rasa di Kartasura, Sukoharjo. Demonstran di Kartasura Sukoharjo berinisial RT dijerat dengan Pasal 216 KUHP.

PKS Menuding Lembaga Negara Keliru dan Parsial Tafsirkan UU Cipta Kerja

Kabid Humas Polda Jateng menambahkan dari sederet aksi unjuk rasa di berbagai daerah itu menyebabkan sejumlah kerusakan fasilitas pubik. Peserta unjuk raja selain mahasiswa juga elemen masyarakat lainnya.

Fasilitas publik yang rusak itu antara lain gerbang Gedung DPRD Jateng di Semarang, truk Satpol PP dan pos polisi di Sukoharjo, mobil dinas Diskominfo Pekalongan, dan mobil Binmas Polres Pekalongan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya