SOLOPOS.COM - Mahasiswa melintasi Jl Jenderal Sudirman setelah aksi demo di Balai Kota Solo, Kamis (8/10/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menanggapi demo atau unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang digelar di kawasan Balai Kota Solo, Kamis (8/10/2020) sore, yang berlangsung damai.

Kapolresta Solo mengapresiasi jalannya unjuk rasa menulan regulasi Omnibus Law yang diikuti sekitar 150-an orang itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Jumat (9/10/2020) menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen mahasiswa di Kota Solo yang mengikuti aksi demo itu.

Bukan Orang Sembarangan! Ini 4 Fakta Menarik Suami Puan Maharani

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, peserta aksi telah bersama-sama dan bekerja sama menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban Kota Solo terjaga aman dan terkendali.

Selain itu, Kapolresta Solo mengapresiasi kepatuhan untuk disiplin dan taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19 saat demo, sebagai cara memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru.

"Kuncinya sederhana, masing-masing pihak baik massa unjuk rasa maupun polisi sebagai unsur pengamanan giat itu saling mengerti dan memahami rule game sesuai tugas pokok, fungsi, dan peran masing-masing," papar Kapolresta.

Warga Bersih-Bersih Sampah Pascademo Omnibus Law di Bundaran Tugu Kartasura

Hak dan Kewajiban Peserta Aksi

Kapolresta Solo menyebut hal itu menunjukkan kelompok massa selain memahami hak menyampaikan pendapat, massa juga wajib memahami kewajibannya dalam menyampaikan pendapat di muka umum atau ikut demo.

Massa juga wajib mengetahui hal-hal yang dilarang dan wajib dipatuhi. Dengan demikian, hak dan kewajiban peserta aksi berjalan beriringan.

Dia menambahkan di sisi lain kepolisian sebagai unsur pelaksanaan pengamanan aksi itu juga harus profesional saat mengamankan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Hal itu berarti setiap tindakan kepolisian yang dilakukan harus sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku.

Truknya Dibakar Pengujuk Rasa, Satpol PP Sukoharjo Rugi Rp350 Juta

Selanjutnya, Kapolrestas Solo menegaskan ada hal yang perlu dipahami oleh masyarakat maupun massa yang mengeluarkan pendapat di muka umum saat demo. “Bahwa hadirnya kepolisian dalam pengamanan aksi itu untuk menjamin pelaksanaan aksi berjalan aman, damai, lancar, serta tertib sesuai rencana,” ujar dia.

Kepolisian juga mencegah supaya tidak ada provokator dalam aksi itu yang bisa mengakibatkan aksi tidak terkendali.

Bahkan, Kapolresta Solo menyebut tidak jarang peserta aksi demo sengaja dibenturkan dengan kepolisian sebagai unsur pengamanan oleh kelompok provokator itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya