SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Muhamad Hanif Dhakiri (JIBI/Solopos/Antara)

Demo buruh di Demak digelar saat kunjungan Menteri Tenaga Kerja Muhamad Hanif Dkakiri, Jumat (6/11/2015).

Kanalsemarang.com, DEMAK-Menteri Ketenagakerjaan Muhamad Hanif Dhakiri dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (6/11/2015), disambut unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Demak (Gebrak).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Aksi demo belasan buruh digelar di depan pintu masuk kantor Bupati Demak untuk mencegat Menaker.

Kedatangan Menaker dalam rangka menghadiri dialog hubungan industrial di Gedung Bina Praja di kompleks Pendopo Demak.

Pengunjuk rasa sempat meneriaki mobil Toyota Alphard RI 40 yang mendapat kawalan polisi, namun di dalamnya ternyata adalah Marwan Jafar, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Selang beberapa menit kemudian, melintas mobil yang membawa Menaker, namun pengunjuk rasa tidak bisa berbuat banyak karena pintu masuk ke pendopo langsung ditutup dan dijaga polisi.

Meski demikian, aksi masih berlangsung hingga akhirnya para buruh membubarkan diri sebelum acara dialog yang dihadiri Menaker M. Hanif Dhakiri berakhir.

Koordinator aksi yang juga Ketua Gebrak Jangkar Puspito di Demak, Jumat, menyatakan kekecewaannya terhadap Bupati Demak Dachirin Said yang mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 di bawah kebutuhan hidup layak (KHL).

Berdasarkan hasil survei KHL, diperoleh angka sebesar Rp1.940.000.

Hanya saja, lanjut dia, Bupati Demak secara sepihak mengusulkan UMK 2016 sebesar Rp1.630.000.

“Kami menduga bupati lebih berpihak kepada pengusaha yang mengusulkan UMK Rp1.600.000,” ujarnya.

Sementara usulan dari serikat pekerja, kata dia, sekitar Rp2 juta, namun usulannya justru mendekati usulan pengusaha sehingga usulan bupati bukanlah jalan tengah.

Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga dianggap tidak menguntungkan buruh di Demak.

Jika PP 78 dijalankan, kata dia, UMK 2016 seharusnya mencapai Rp1.711.000.

Karena itu, dia menyerukan untuk menolak PP 78 tersebut karena bupati saja tidak mau patuh.

“Kami minta Menaker merespons aspirasi buruh Demak ini dengan harapan disampaikan pula ke presiden,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya