Solopos.com, SUKOHARJO — Tuntut pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua atau JHT ratusan buruh dari Forum Peduli Buruh (FPB) berunjuk rasa di Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (22/2/2022)

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para buruh meneriakkan yel-yel dan membentangkan spanduk berisi pembatalan Permenaker No 2/2022 yang dinilai merugikan kalangan buruh.

 

Sejumlah buruh mendatangi Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (22/2/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

 

Baca Juga: Tuntut Pencabutan Aturan JHT, Buruh Unjuk Rasa di Kemnaker Jakarta

Perwakilan buruh lantas berorasi di mobil bak terbuka untuk membakar semangat para buruh lainnya. Aksi unjukrasa yang dilakukan buruh mendapat pengawalan ketat dari arapat kepolisian dan Satpol PP Sukoharjo.

 

Buruh yang tergabung dalam Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo membentangkan poster saat berunjuk rasa di Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (22/2/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

 

Para buruh menuntut pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua atau JHT. (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi