SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh.(Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Solopos.com, JEPARA — Serikat pekerja atau buruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara pada 2022 sebesar Rp2.317.000.

Bahkan, agar tuntutan itu didengar pemerintah, buruh di Jepara itu menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kabupaten Jepara, Rabu (27/10/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para buruh itu menuntut agar UMK Jepara 2022 naik 10% dibanding UMK tahun ini, atau 2021. Saat ini, UMK Jepara berada di angka 2.107.000. Dengan demikian, jika mengalami kenaikan 10%, maka UMK di Jepara tahun 2022 akan menjadi Rp2,3 juta, atau tepatnya Rp2.317.000.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Berapa UMK Solo 2022? Berikut UMK di Soloraya 10 Tahun Terakhir

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tidak menggunakan PP No.36/2021 dalam menetapkan UMK 2022. Ia menilai aturan yang merupakan turunan dari UU No.20/2020 tentang Cipta Kerja itu justru membuat buruh jauh dari kesejahteraan.

“Undang-Undang Cipta Kerja, kita tahu banyak penolakan. Bahkan sampai saat ini masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi kami itu tidak adil dan jelas-jelas menjauhkan buruh dari kesejahteraan,” kata Yopi, dikutip dari Murianews.com, Kamis (28/10/2021).

Dalam menuntut kenaikan upah, FSMPI melakukan sejumlah survei dan kajian. Yopi mengaku melakukan survei Kebutuhan Bulanan Pemuda Lajang (KBPL) di empat pasar di Jepara. Keempat pasar itu yakni Pasar Kalinyamat, Pasar Welahan, Pasar Mlonggo, dan Pasar Bangsri. Hasilnya, muncul kenaikan di atas 10 persen untuk UMK Jepara.

Selain menuntut kenaikan upah, FSMPI juga menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Ciptakerja, mencabut PP No.36/2021 tentang Pengupahan, menuntut untuk membatalkan Undang-Undang Cipta kerja, cabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan memberlakukan PKB dalam Omnibus Law.

Baca juga: Ini Besaran UMR Tahun 2022 yang Diinginkan Buruh di Jateng

Sementara itu, Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif, mengaku siap mengawal aspirasi dari buruh yang menggelar demo tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap mengajak untuk kembali kepada regulasi pusat maupun daerah.

“Kami sudah bicara kepada Dewan Pengupah, dengan Pak Sekda Jepara. Agar dalam penghitungan berdasarkan regulasi dan objektif bersama. Sehingga iklim perekonomian Jepara bisa stabil. Dan hak-hak buruh bisa terpenuhi,” jelas Haizul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya