SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Demo buruh, sejumlah elemen buruh di Karanganyar memilih tidak mogok menuntut pencabutan PP.

Solopos.com, KARANGANYAR–Buruh di Kabupaten Karanganyar tidak melakukan aksi mogok nasional menuntut pencabutan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan pada Selasa (24/11/2015).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Namun, mereka mengancam akan terus melakukan aksi hingga pemerintah pusat mencabut PP itu. Mereka tidak melakukan mogok karena sudah melakukan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Karanganyar melakukan aksi demonstrasi seusai pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar.

Ketua DPD KSPN Kabupaten Karanganyar, Haryanto, memastikan tidak ada buruh di Kabupaten Karanganyar melakukan mogok kerja. “Kami kan sudah melakukan aksi ke DPRD Kabupaten Karanganyar, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan Gubernur terkait pencabutan PP No.78/2015. DPRD juga sudah melayangkan surat rekomendasi ke Gubernur soal itu,” kata Haryanto saat dihubungi Solopos.com, Selasa (24/11/2015).

Haryanto menegaskan tujuan KSPN menemui DPRD Kabupaten Karanganyar, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan Gubernur adalah mengajukan dua tuntutan. Mereka menolak PP itu berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) setiap bulan.

Dia berharap pihak-pihak yang berwenang segera mencabut PP. “Kami sudah mendapat tembusan surat dari DPRD yang dilayangkan ke Gubernur dan Presiden. Meski tidak mogok hari ini, kami mendukung sikap buruh,” jelas dia.

Haryanto menegaskan KSPN tidak akan berhenti menggelar aksi hingga pemerintah pusat mencabut PP. Dia menuturkan isi tuntutan pada aksi mogok nasional di sejumlah wilayah di Indonesia pada Selasa-Jumat (24-27/11/2015) sama dengan aksi demonstrasi di Gladak, Solo, Kamis (19/11/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya