SOLOPOS.COM - Keluarga korban kasus pembunuhan sadis di Baki, Sukoharjo menggelar aksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Kamis (14/1/2021). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, SUKOHARJO – Jelang sidang tuntutan, keluarga korban pembunuhan sadis sekeluarga pengusaha rental mobil di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Kamis (14/1/2021). Keluarga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, pihak keluarga datang dengan membawa dua boneka sebagai simbol korban anak kasus pembunuhan Baki, Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIB. Boneka satu bertuliskan "Perampas Nyawa!!! Anak Dinar 5 Th Nyawa!!!". Kemudian boneka lain bertuliskan "Pembunuh Rafael 9 Th Hukum Mati!!!".

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Langgar Aturan, Hajatan di Karangpandan Dibubarkan Satpol PP Karanganyar

Boneka

Selain boneka mereka juga membawa poster yang bertuliskan “Hukum Mati Pembunuh Sadis Harus Mati, Manusia Biadap Tak Pantas Hidup!!!, Tegakkan Keadilan Hendri Mati, Nyawa Dibayar Nyawa Pembunuh Harus Mati.”

Dinar dan Rafael menjadi korban pembunuhan sadis bersama kedua orang tuanya, Sri Handayani, 36, dan Suranto, 43, yang dilakukan Hendri Taryatmo, 42, pada Rabu (19/8/2020) dini hari. Pelaku merupakan rekan dekat Suranto.

Efek Samping Vaksin Covid-19

Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan di Baki, Suparno, menyampaikan kedatangan mereka ke Kejaksaan merupakan bentuk kegalauan pihak keluarga menjelang sidang lanjutan. Adapu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU digelar pada Senin (18/1/2021). Pihak keluarga juga mendapat dukungan dari teman-teman korban yang ikut mendampingi mendatangi Kejaksaan.

"Kami datang ke sini dengan harapan JPU menuntut pelaku dengan hukuman mati," katanya didampingi sejumlah anggota keluarga korban di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Suparno mengatakan kedatangannya bukan sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap penegak hukum. Pihaknya hanya ingin menyampaikan harapan agar penegak hukum menjatuhkan hukuman bagi pelaku pembunuhan di Baki yang seberat-beratnya. Apalagi pelaku membunuh keempat korban dengan cara sadis. Terlebih terhadap dua anak Suranto yang masih berusia lima dan 10 tahun menjadi korban kekejian pelaku.

Syekh Ali Jaber: Ulama Madinah Berhati Lembut yang Cinta Lombok

Selama persidangan, dikatakan Suparno, terungkap fakta pelaku merencanakan pembunuhan sadis di Baki tersebut. Sehingga unsur pembunuhan berencana terpenuhi dengan pelaku datang dan merencanakan membunuh satu keluarga tersebut.

Keluarga berharap jaksa menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam tuntutannya. Selain itu menuntut dengan ancaman hukuman mati, serta ke depan majelis hakim juga memvonis terdakwa dengan hukuman mati.

Kakak kandung Suranto, Marno, 52, meminta penegak hukum menjatuhi hukuman mati untuk pelaku. "Nyawa harus dibayar nyawa," pintanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya