Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Demi Melindungi Korban, MA Harus Menolak Uji Materiil Permen PPKS

Demi Melindungi Korban, MA Harus Menolak Uji Materiil Permen PPKS
user
Jumat, 15 April 2022 - 18:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Mahasiswa Universitas Negeri Makassar menyerukan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. (profesi-unm.com)

Solopos.com, SOLO – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan Seksual meminta Mahkamah Agung menolak permohonan uji materiil atau judicial review atas Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permen PPKS.

Koalisi menyerahkan amicus curiae atau pendapat sebagai sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung pada Kamis (14/4/2022). Siaran pers koalisi yang diterima Solopos.com pada Jumat (15/4/2022) menjelaskan Permen PPKS telah disusun dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 12 Tahuan 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN