SOLOPOS.COM - Tersangka pencurian dengan pemberatan Joko Rohmadi diamankan di Mapolres Boyolali, Senin (6/8/2012). Warga Karangdowo, Klaten itu ketahuan mencuri di sebuah rumah di Mojosongo.(Espos/Farida Trisnaningtyas)

Tersangka pencurian dengan pemberatan Joko Rohmadi diamankan di Mapolres Boyolali, Senin (6/8/2012). Warga Karangdowo, Klaten itu ketahuan mencuri di sebuah rumah di Mojosongo.(Espos/Farida Trisnaningtyas)

BOYOLALI –Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) Joko Rohmadi alias Londo, 40, warga Desa Kupang, Kecamatan Karangdowo, Klaten dibekuk polisi lamntaran mencuri. Warga Klaten itu beralasan melakukan tindakan kriminal itu untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubag Humas Polres Boyolali AKP Margono mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan mencuri di rumah Indah Purwaningsih, 35, warga Dukuh Karang Andong, Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo. Peristiwa ini terjadi pada 29 Mei lalu.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari bukti-bukti dan informasi di lapangan, kasus ini mengarak kepada pelaku,” tuturnya saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (6/8/2012).

Ia menjelaskan, setelah mendapat bukti-bukti lalu dilakukan penangkapan kepada tersangka. Londo berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis (2/8). Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu playstation, dua unit sepeda motor merek Yamaha Zigma dan Honda GL Pro, satu bronjong serta satu sabit dan linggis.

Tersangka dikukut ke Mapolres Boyolali untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Ia mengaku dalam beraksi bersama seorang temannya yang kini buron.
“Tersangka mencuri pada siang hari sekitar pukul 13.30WIB. Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong,” paparnya.

Tersangka bersama temannya masuk rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis. Ia mencuri beberapa benda berharga. Yakni, 1 buah kalung bandul emas 13gram (Rp1,8juta), 3 buah gelang emas 15gram (Rp2,25juta), lima buah telepon seluler dan uang tunai senilai Rp800.000.

Korban mengetahui rumahnya dibobol saat melihat jendela rumah sebelah kiri bagian belakang dalam keadaan terbuka. Ia kemudian mengecek dan mendapati barang berharga miliknya raib. Atas kejadian ini ia langsung lapor petugas.
Tersangka dihadapan petugas mengaku sudah dua kali melakukan pencurian. Ia menyasar rumah kosong sebagai target. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya