SOLOPOS.COM - Direktur Reskrimum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati

Solopos.com, JAYAPURA – Kasus mutilasi terhadap empat warga sipil di Timika, Kabupaten Mimika, Papua pada 20 Agustus 2022 direncanakan oleh 12 orang, delapan di antaranya anggota TNI.

Motif tindakan keji itu hingga kini terus didalami aparat Polda Papua.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Reskrimum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani, membenarkan ada 12 orang terlibat dalam rencana pembunuhan dengan cara memutilasi empat warga.

“Memang rencana pembunuhan sebelum eksekusi dilakukan 12 orang termasuk delapan anggota TNI AD di kawasan SP 1 Timika, Kabupaten Mimika, Papua, pada 20 Agustus lalu. Di SP 1 ada tiga tempat kejadian perkara,” kata dia, di Jayapura, Rabu (7/9/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Sidang 6 Prajurit Pemutilasi Warga Timika Digelar di Makassar dan Jayapura

Ia bilang, dari keterangan para saksi saat rekonstruksi yang dilaksanakan di Timika, Sabtu (3/9/2022), terungkap rencana pembunuhan dipimpin seorang perwira TNI AD sedangkan sasaran korbannya ditentukan oleh tersangka RMH yang hingga kini masih buron.

Dalam rekonstruksi tampak peran masing-masing pelaku dalam insiden pembunuhan yang dilakukan dengan cara memutilasi tubuh korban lalu dimasukkan ke dalam enam karung berbeda.

Sebanyak empat karung berisi tubuh korban dan dua karung berisi kepala dan kaki.

Baca Juga: 9 Tersangka Peragakan 50 Adegan Saat Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Mimika

“Jasad korban dibuang di sungai yang ada di sekitar Pigapu. Jasad bagian badan ditemukan pada 22 Agustus namun karung berisi kaki dan kepala hingga kini belum ditemukan,” kata dia.

Ia katakan, keempat jasad korban hingga kini masih disimpan di RSUD Timika dan masih ada satu jasad yang menunggu hasil identifikasi yang dilakukan laboratorium forensik Polda Papua.

Tiga jasad korban sudah diketahui identitasnya, yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Arnold Lokbere.

Baca Juga: Polisi Belum Bisa Pastikan Keterlibatan 4 Korban Mutilasi di Papua dengan KKB

Menurut informasi yang diperoleh, ke-10 tersangka kasus itu adalah Mayor HF, Kapten DK, Prajurit Kepala PR, Prajurit Satu RAS, Prajurit Satu PC, Prajurit Satu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya