SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kriminalitas. (Khaleejtimes.com)

Solopos.com, SOLO -- Pardiyanto alias Teguh, 39, warga Mojosari, Bekonang, Sukoharjo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon pada Kamis (4/6/2020) siang. Pardiyanto disangka menipu uang senilai Rp60juta dan melarikan dua sepeda motor milik seorang wanita berinisial RR, 45, warga Semanggi, Pasar Kliwon.

Pemkot Solo Minta Tagihan Listrik Ditangguhkan, PLN Belum Bisa Kabulkan

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di hadapan polisi, tersangka mengaku nekat menipu wanita itu dikarenakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membayar utang kepada rekan-rekannya. Tersangka mengaku bekerja wiraswasta di Bekonang, Sukoharjo.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono, saat dijumpai wartawan di Mapolsek Pasar Kliwon Jumat (5/6/2020) mengatakan kasus itu terungkap ketika korban menyadari bahwa isi ATMnya telah habis dikuras tersangka. Menurutnya, tersangka sedang terlilit utang sehingga nekat menipu.

Ia menambahkan karena kedekatan tersangka dengan korban, tersangka menyampaikan akan mengganti uang itu. Namun, tersangka tidak ada niatan untuk mengembalikan uang maupun dua sepeda motor yang ia larikan.

Peminat Banyak, Kapan Objek Wisata Karanganyar Buka Lagi?

ATM Dikuras

"Tersangka ini juga memiliki hobi berjudi, sehingga uang hasil penipuan itu juga digunakan berjudi. Tahun 2010 tersangka juga pernah dipenjara," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Ia menambahkan setiap berjudi korban menghabiskan uang lebih dari Rp2 juta.

"ATM milik korban setelah dibawa oleh tersangka pelan-pelan dikuras. Beberapa hari sekali tersangka mengambil uang lewat mesin ATM. Kadang sehari pelaku mengambil uang Rp1juta sebanyak empat kali. Tetapi, korban tidak menyadari jika uangnya terus diambil oleh tersangka. Ini dimulai pada bulan Maret hingga bulan Mei," papar dia.

Terungkap! Warga Ngerangan Klaten Sempat Ngeroki Pasien Covid-19 yang Meninggal

Tak hanya itu, dua unit sepeda motor jenis Yamaha Fino AD 4601 CS berpelat AD nomor AD 3025 YA digadaikan pelaku kepada orang lain. Sehingga, korban mengalami kerugian senilai Rp96 juta.

Sementara itu, Kapolsek menyebut berdasarkan pengakuan Pardiyanto, dirinya nekat menipu korban untuk memenuhi kebutuhan hidup karena kesulitan ekonomi.

"Pelaku tidak tinggal di rumah korban, namun saat berkunjung ke Semanggi saja. Pelaku mendekati korban memang sudah direncanakan untuk menguras hartanya," papar dia.

Diperpanjang! KLB Covid-19 di Sragen Hingga 30 Juni 2020 Mendatang

Ia menambahkan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni penipuan dan penggelapan. Tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya