SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Bus Mandala yang menerobos palang pintu kereta. (Instagram @romansasopirtruck)

Solopos.com, PURWOKERTO — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah bus dengan kereta api nyaris terjadi di palang pintu perlintasan sebidang di Kelurahan Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Senin (19/12/2021) malam. Peristiwa tersebut pun viral setelah rekaman video dibagikan di media sosial, Instagram.

Salah satu akun Instagram yang membagikan video bus yang nyaris tertabrak KA itu adalah @romansasopirtruck. Dalam rekaman video itu terlihat bus mundur setelah menerobos palang pintu kereta yang telah tertutup. Beberapa saat kemudian, sejumlah penumpang turun dan berlarian menjauh dari bus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Beberapa detik kemudian sebuah KA melintas dari sisi kanan sambil membunyikan klakson panjang. Beruntung, bus tidak tersambar KA meski jaraknya sangat dekat.

Baca juga: Minibus Tertabrak KA saat Lintasi Rel Tak Berpalang, 2 Meninggal Dunia

Sopir Bus Mandala menerobos palang pintu kereta, karena pintunya cuma separo, dia ambil kanan,” tulis akun @romansasopirtruck, sambil membagikan video di Instagram.

Informasi yang diterima Solopos.com, bus yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api sebidang itu merupakan Bus Mandala jurusan Tasikmalaya-Surabaya. Bus tersebut dikendarai Miftahul Huda, 40, warga Desa Brengkelan RT 007/RW 007, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Banyumas.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, membenarkan adanya bus yang nyaris tertabrak KA di perlintasan sebidang Sumpiuh, Banyumas. Polisi pun telah melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca juga: Video Viral Bahar bin Smith Berendam di Jacuzzi, Pengacara Membenarkan

“Terkait adanya bus yang menerobos palang pintu kereta api di perlintasan sebidang di Sumpiuh, kami sudah melakukan penyelidikan. Kami juga sudah mendatangi lokasi, berkoordinasi dengan terminal untuk memperoleh data lanjutan. Kami juga sudah menghubungi PO [perusahaan otobus] Mandala,” ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan polisi juga akan meminta keterangan dari sopir bus berpelat nomor AA 7191 OA yang nyaris tertabrak KA. Polisi akan menyelidiki apakah ada unsur kejahatan yang dilakukan sopir bus tersebut sesual Pasal 296 juncto 114 huruf a UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, sopir bus juga bisa dikenai dengan Pasal 199 juncto 181 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.

“Oleh karena itu, kami imbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi segala bentuk rambu larangan, perintah ataupun petunjuk yang ada, sehingga keselamatan masyarakat menjadi tujuan utama,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya