SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, SOLO – Aksi sopir bus menyalip dengan cara ngawur membuat geram berbagai pihak hingga memicu aksi nekat mengadang. Tentu para sopir bus tak sekadar mengantongi SIM sesuai aturan, namun mereka juga harus memahami aturan menyalip.

Menyalip atau mendahului kendaraan lain telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya pada paragraph 3 UU tersebut diterangkan mengenai penggunaan jalur atau lajur lalu lintas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Lima Kisah Bus Diadang karena Ngeblong

Sebagaimana diketahui, tren aksi ngeblong atau menyalip secara ngawur oleh sopir bus kerap membuat geram. Hal itu rupanya mendesak pengendara lain melakukan pengadangan, tentu saja karena pengendara lain merasa sopir bus menggunakan jalur lain dengan cara tak semestinya.

Ekspedisi Mudik 2024

Pasal 109 UU LLAJ tersebut mengatur penggunaan jalur atau lajur dengan beberapa pertimbangan kondisi. Begini tertulis dalam pasal tersebut.

Pasal 109

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

2. Dalam keadaan tertentu, pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jalur jalan sebelah kiri dengan tetpa memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

3. Jika kendasraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati kendaraan tersebut.

Baca Juga: Netizen Desak Sopir Vanessa Angel Akui Sempat Main HP, Aturannya?

Aturan tersebut dipertegas dengan penjelasan pasal berikutnya. Yakni mengatur tentang syarat memberi ruang cukup untuk kendaraan lain saat proses menyalip dilakukan. Berikut penjelasan pasal tersebut.

Pasal 110

1. Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberi ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan.

2. Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh suatau rintangan atau pengguna jalan lain di depannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Baca Juga: Viral, Pemotor Nekat Hentikan Bus Ngeblong di Sumberlawang Sragen

Bahkan pada kasus menyalip pada tingkat kesulitan melalui jalan tertentu juga telah diatur dalam UU LLAJ itu. Termasuk soal menyalip dalam kondisi jalan menanjak atau turunan yang mengatur kapan dan siapa pengendara mengalah.

Pasal 111

Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesematan jalan kepada kendaraan yang mendaki.

UU LLAJ cukup tegas mengatur hal menyalip kendaraan. Namun yang terjadi, jarang terdengar kabar penindakan hukum terhadap bus yang melanggar ketentuan menyalip sebagaimana telah diatur dengan UU LLAJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya