SOLOPOS.COM - Sugiyono, owner CV Mitra Sukses Bersama (MSB), yang terjerat kasus dugaan investasi bodong semut rangrang di Sragen. (Solopos.com/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN – Owner CV Mitra Sukses Bersama (MSB), Suyigono, butuh pengertian mitra bisnis semut rangrang Sragen soal pembayaran ganti rugi senilai Rp1,5 triliun. Dia berniat mengajak mitra bisnisnya berbicara baik-baik terkait hal tersebut.

Sugiyono menjelaskan uang Rp1,5 triliun itu merupakan modal dan hasil untuk para mitra bisnis semut rangrang. Dana itu berasal dari 9.397 mitra yang terbagi dalam 700.877 paket semut rangrang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Nanti saya butuh pengertian mitra, apakah dengan kondisi seperti ini, mereka menginginkan pengembalian modal saja atau dengan hasilnya. Nanti akan kami bicarakan baik-baik dengan mitra,” papar Sugiyono saat ditemui Solopos.com di rumahnya, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Dituntut Ganti Rugi Rp1,5 Triliun, Bos Semut Rangrang Sragen Andalkan Depo Sembako

Warga Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, itu berjanji mengembalikan uang milik mitra bisnisnya paling cepat selama empat tahun.

“Saya tetap butuh tambahan waktu. Sebab, selama mengelola MSB, saya tidak menumpuk uang dan aset dalam jumlah besar. Tergantung nanti kesepakatannya seperti apa. Yang jelas sumber dananya riil dan nyata,” jelasnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pemuda di Manisrenggo Klaten Ditangkap, Ternyata Tetangga Korban

Depo Sembako

Untuk melunasi uang mitra, Sugiyono mengandalkan keuntungan dari unit usaha jual beli sembako yang dikelola Komunitas Mitra Sejahtera (KMS). Sejak ia terjerat masalah hukum, KMS mengalami kevakuman.

Depo sembako yang tersebar di 200 kecamatan di Jateng, DIY dan Jatim terpaksa ditutup sebagai imbas masalah hukum itu. Rencananya, KMS akan diaktifkan lagi setelah Lebaran.

“KMS ini merupakan wadah jual beli khusus member. Saat ini kami baru memiliki 153 member. Para member bisa belanja sembako di KMS dan mereka akan mendapatkan kembali uang mereka sebesar 3% setelah mereka sudah mengumpulkan 100 poin. Harga sembako kami tidak lebih mahal dari toko lain, tapi kekuatan kami ada di member,” ucap Sugiyono.

Baca juga: Legend! Jualan Sejak 1987, Pentol Mbah Darto Sragen Paling Favorit

Bebas dari Jerat Pidana

Diberitakan sebelumnya, Sugiyono dinyatakan bebas dari jerat hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen dalam kasus dugaan investasi bodong bisnis semut rangrang. Majelis hakim menilai perbuatan Sugiyono bukan termasuk tindak pidana.

Padahal sebelumnya JPU menuntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan subsider delapan bulan kurungan untuk Sugiyono. Namun dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/4/2021), Sugiyono justru dinyatakan terbebas dari jerat pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya