SOLOPOS.COM - Kantong plastik tersedia di sebuah kios pedagang pasar di Jakarta, Senin (15/7/2019). (Bisnis-Himawan L Nugraha)

Solopos.com, JAKARTA -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rencana pemerintah memberlakukan tarif cukai kantong plastik. Dengan demikian, jalan Kementerian Keuangan untuk menerapkan tarif baru cukai kantong plastik kian mulus.

Meski demikian, persetujuan final baru bisa diperoleh melalui Rapat Paripurna DPR. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp30.000 per kg atau Rp200 per lembar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Gaduh Ngabalin Sebut Muhammadiyah-NU-MUI Tak Tabayun, Netizen Minta ILC TVOne Disetop

"Komisi XI DPR menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik, dalam hal ini kantong plastik," ungkap Ketua Komisi XI Dito Ganinduto, Rabu (19/2/2020).

Sementara itu, Dito mengungkapkan Komisi XI meminta agar Kementerian Keuangan segera menyusun road map perluasan Barang Kena Cukai (BKC), dalam hal ini cukai minuman manis kemasan dan cukai emisi kendaraan. Komisi XI berharap Menku mengkaji lebih dalam dari dampak inflasi untuk daftar calon BKC.

Pernyataan Agama Musuh Pancasila, PKS Desak Ketua BPIP Mengaku Salah

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sudah siap untuk mengenakan cukai atas kantong plastik tahun ini. Penerimaan dari cukai atas kantong plastik telah berulang kali dianggarkan oleh pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR sejak 2017.

Pada 2017, penerimaan negara dari cukai atas kantong plastik telah dianggarkan sebesar Rp1,6 triliun, sebesar Rp500 miliar pada 2018 dan 2019, dan sebesar Rp100 miliar pada 2020. Oleh karena itu, secara hukum pemerintah sudah memiliki landasan yang memadai untuk mengenakan cukai atas kantong plastik.

Rencana pengenaan cukai atas kantong plastik perlu dibahas lebih lanjut secara politik, bersama dengan Komisi XI, sebelum diimplementasikan. "Dalam UU cukai, kita ditugasi untuk minta persetujuan Komisi XI kalau menambah BKC," kata Sri Mulyani, Rabu (19/2/2020).

Prof Suteki Tuding Kepala BPIP Yudian Wahyudi Menodai Agama

Apabila secara politik ternyata diputuskan bahwa cukai atas kantong plastik baru akan dikenakan pada 2021, maka pemerintah akan mengganggarkan kembali pengenaan cukai atas kantong plastik dalam APBN 2021.

"Ini adalah masalah kesepakatan dan semua usulan kami hargai," kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya