SOLOPOS.COM - Ilustrasi PPDB Karanganyar (dok-Solopos)

Solopos.com, SOLO — Daya tampung siswa baru SMP di Solo pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 diperkirakan akan surplus sekitar 4.800 kursi.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) Solo, daya tampung Kelas VII SMP di Solo sebanyak 12.292 kursi. Terdiri dari SMP Negeri (SMPN) 6.568 kursi dan SMP swasta 5.724 kursi. Sementara itu, jumlah penduduk usia lulus SD (12 tahun) sebanyak 7.451 kursi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Jika angka daya tampung total ini dikurangi angka penduduk usia lulus SD, maka terdapat selisih sekitar 4.800 kursi atau tepatnya 4.840 kursi. Sekretaris Disdik Solo, Dwi Ariyatno mengatakan angka tersebut merupakan data terbaru (Februari 2021) berdasar rekapitulasi tim PPDB.

Kalau melihat daya tampung sekolah [SMP], menurut Dwi Ariyanto, dalam proses nanti akan ada kuota [sekolah] yang tidak terpenuhi. [Daya tampung] SMPN di Solo 6.568 kursi, SMP swasta 5724. Jadi total 12.292 kursi untuk SMP.

“Jumlah penduduk usia sekolah potensi lulus SD [12 tahun]. Kemungkinan yang masuk SMP Kelas VII berdasarkan data sensus BPS [Badan Pusat Statistik], ada 7.451 orang. Sekarang memang belum ada data kelulusan [SD] karena memang belum lulus, sehingga kami pakai asumsi jumlah penduduk usia lulus SD,” ujar Dwi,” Jumat (5/3/2021).

Baca jugaPelajar SMK Buka Tambal Ban Panggilan Di Soloraya: Tak Kapok Meski Sering Tombok

Sementara itu, pada PPDB tahun-tahun sebelumnya kondisi surplus daya tampung ini juga terjadi. Sehingga memungkinkan sekolah Solo baik negeri maupun swasta diisi siswa dari luar daerah.

Pada sisi lain, SMP swasta di Solo menilai peluang calon siswa luar daerah bersekolah negeri di Solo melalui jalur zonasi sangat besar. Sehingga mengurangi peluang sekolah swasta memperoleh calon siswa.

Beberapa upaya sudah dilakukan untuk mengakomodasi sekolah swasta. Bahkan muncul usulan kerja sama antardaerah dalam masalah daya tampung calon siswa luar daerah ini.

Baca jugaBelasan Ribu Guru di Klaten Masuk Daftar Peserta Vaksinasi Covid-19

Koordinasi Soloraya

Terkait usulan kerja sama antardaerah ini Dwi menilai koordinasi selalu dilakukan. Pasal 20 ayat 7 Permendikbud Nomor 1/2021 tentang PPDB sudah menjelaskan bahwa sekolah di perbatasan dapat dilakukan kerja sama antar daerah.

Hal tersebut juga merujuk pada pasal 20 ayat 1 tentang penetapan pengaturan zonasi oleh Pemda sesuai kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Sehingga tidak secara tertulis melakukan kerja sama. Namun, sudah dilakukan untuk keluasan akses siswa dalam pendidikan.

“Selama ini kami sudah rutin melakukan koordinasi se Soloraya. Prinsipnya untuk mengakomodasi perluasan akses pendidikan. Jadi tidak membatasi akses pendidikan antarwilayah. Kalau pun ada calon siswa luar kota yang mendaftar juga tidak masalah. Seperti sekolah pinggiran Boyolali juga sebagian besar diisi orang Klaten. Prinsipnya bisa dilakukan kerja sama tapi tidak bersifat kewajiban atau keharusan,” ujarnya.

Baca jugaUjian SD di Karanganyar akan Digelar Luring di Sekolah, Setuju Tidak?

Sementara itu terkait daya tampung siswa, wilayah Boyolali juga berdekatan dengan wilayah Solo. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Darmanto mengatakan terkait pendaftar luar daerah yang terpenting adalah siswa di daerahnya sebagai prioritas.

“Prinsip zonasi kan kedekatan. Yang penting kita prioritaskan anak-anak di daerah kita dulu. Untuk anak-anak di luar daerah tetap diberi kesempatan. Tetapi setelah anak-anak kita dipastikan mendapat sekolah. Soal kerja sama antardaerah, koordinasi selalu kami lakukan meskipun tidak selalu formal,’ ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya