SOLOPOS.COM - Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo, Etik Suryani-Agus Santosa berjalan kaki untuk menghadiri kegiatan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sukoharjo 2021-2026 di Gedung Menara Wijaya, Senin (1/3/2021). (Solopos.com-Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo melakukan pemangkasan terhadap Dana Alokasi Umum 2021 yang mestinya bernilai Rp847.875.034.000. Pemangkasan DAU 2021 Sukoharjo itu dilakukan dalam rangka refocusing anggaran minimal 8% atau sekitar Rp67 miliar.

Beleid tersebut digunakan untuk menyokong program vaksinasi dan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo, Etik Suryani-Agus Santosa mengawali hari pertama aktivitas kedinasan setelah resmi dilantik dengan meninjau vaksinasi di RSUD Ir. Soekarno, Senin (1/3/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka kemudian menuju Kantor Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo yang terletak di kompleks Gedung Setda Sukoharjo. Selanjutnya, Etik Suryani-Agus Santosa berjalan kaki menuju Gedung Menara Wijaya yang juga masih di area kompleks Gedung Setda Sukoharjo.

Baca Juga: Terampil Bungkus Kado Bisa Jadi Peluang Bisnis

Mereka menghadiri kegiatan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sukoharjo 2021-2026. Kegiatan itu dihadiri seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Sukoharjo.

Dalam kesempatan itu, Etik Suryani kali pertama memberikan sambutan sebagai Bupati Sukoharjo. Etik menekankan pada kejujuran dan kedisiplinan para aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas demi peningkatan pelayanan masyarakat. “Jujur dan disiplin agar bisa melayani masyarakat secara maksimal. Panjenengan harus bersyukur mengemban amanah masyarakat sebagai abdi negara,” ujar dia.

Diatur Menteri Keuangan

Etik juga menyinggung ihwal kebijakan pemangkasan refocusing anggaran minimal yang berasal dari DAU 2021 Sukoharjo minimal sebesar 8%. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 17/2021 tentang  Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.

Nominal DAU dari pemerintah pusat pada 2021 senilai Rp847.875.034.000. “Kebijakan ini untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 termasuk percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar dia.

Baca Juga: Waspada, 12 Zodiak Kerap Keliru Asuh Anak!

Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa, menyatakan refocusing anggaran dilakukan dengan menggeser anggaran kegiatan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk pendemi Covid-19.

Anggaran tersebut digunakan untuk menyokong  pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 yang digulirkan pemerintah sejak Januari. Termasuk distribusi, pengamanan dan penyediaan tempat penyimpanan vaksin Covid-19.

Selain itu, anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan operasional pelaksanaan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan. “Ini kebijakan pemerintah pusat ya harus ditaati. Yang jelas, kami minta agar kepala OPD menggunakan anggaran secara akuntabel dan transparan,” kata dia.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya