Solopos.com, BOYOLALI — Buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali mendatangi gedung DPRD Boyolali yang terletak di kompleks perkantoran terpadu Alun-Alun Kidul Boyolali pada Rabu (23/2/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Sejumlah pekerja melakukan aksi di Kantor DPRD Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (23/2/2022). (Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Baca Juga: JHT Cair Usia 56 Tahun, SPSI Klaten Pilih Tunggu Revisi Permenaker

Kedatangan mereka bermaksud untuk melakukan audiensi terkait penolakan dan permintaan pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Perwakilan buruh masuk ke gedung DPRD Boyolali diterima oleh ketua DPRD Boyolali, Marsono, dan juga beberapa anggota DPRD Boyolali.

 

Kedatangan mereka bermaksud untuk melakukan audiensi terkait penolakan dan permintaan pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022. (Solopos/Ni’matul Faizah)

 

Buruh menuntut dan menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) serta persyaratan pencairan dana JHT pada usia 56 tahun yang dianggap memberatkan bagi kalangan pekerja. (Antara/Aloysius Jarot Nugroho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi