SOLOPOS.COM - Antrean kendaraan yang akan mengikuti uji kir di halaman UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kulonprogo, Senin (5/6/2017). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Puluhan supir kendaraan angkutan mengeluh tak dapat melakukan uji Kir di Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (UPTD PKB Dishub) Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO– Puluhan supir kendaraan angkutan mengeluh tak dapat melakukan uji Kir di Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (UPTD PKB Dishub) Kulonprogo. Akibatnya terjadi antrian panjang kendaraan di halaman UPT PKB Dishub, Senin (5/6/2017).

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Antrian terjadi karena kendaraan-kendaraan tadi tidak dapat mengikuti uji kir, disebabkan kerusakan alat uji break tester, sejak sebulan lebih. Para supir angkutan ini, kebanyakan sudah lebih dari satu kali datang ke UPT PKB, untuk mengikuti uji kir.

Salah seorang sopir, Marsudi mengatakan, izin kir yang ia miliki sudah tak berlaku sejak Mei lalu. Total ia sudah datang bolak-balik ke UPT tersebut sebanyak tiga kali untuk mengurus kir.

Namun ia selalu mendapatkan jawaban yang sama dari hari ke hari, bahwa sedang terjadi kerusakan alat uji rem. Sejumlah sopir bahkan ada yang sudah delapan kali ke UPT tersebut, namun nihil hasil. Kebanyakan dari sopir angkutan memilih nekat jalan tanpa mengantongi kir, kendati harus menghadapi tilang di perjalanan.

“Kalau bisa kami ingin diberikan surat keterangan laik jalan. Agar ketika perjalanan, mudah dan tidak mendapat masalah,” kata dia, Senin.

Marsudi yang sudah sejak pukul 07.00 WIB datang ke UPT, hanya bisa memarkirkan kendaraannya di halaman UPT dan menunggu keputusan Dishub mengenai teknis uji kir. Sejumlah rekannya memilih untuk beranjak, mengingat hari sudah semakin siang dan mereka memiliki aktivitas lain.

Sementara itu, Aan Bagus mengungkapkan, ia baru satu kali mengurus kir, dan mendapatkan kabar bahwa terjadi kerusakaan pada alat uji rem. Ia mengaku pernah ditilang Kepolisian di perjalanan, akibat belum mengurus kir yang habis masa berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya