SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Solo (Solopos.com)–Data jumlah usaha kos-kosan (indekos) di Kota Solo yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) setempat diakui minim. Padahal banyaknya usaha kos-kosan dinilai potensial menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo Untoro mengakui sejauh ini data jumlah usaha kos-kosan tersebut hanya diketahui dari pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penarikan pajaknya pun masih menginduk pada pajak hotel dan lainnya.

Ekspedisi Mudik 2024

”Dasar hukum penarikan pajak usaha kos-kosan secara khusus memang belum ada, namun mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda No 4/2001. Kos-kosan yang memiliki 10 kamar ke atas ditarik pajak 5 persen sedangkan Hotel ditarik 10 persen dari omzetnya. Untuk pendirian pemanfaatan bangunan mengacu pada IMB,” ujar Untoro ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Senin (13/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Budi Yulistyanto mengakui meskipun potensial, PAD yang diperoleh dari pajak kos-kosan terbilang kecil. Tahun ini, target PAD dari sektor pajak hotel dan lainnya ditarget Rp 9,5 miliar. Namun hingga pertengahan tahun, baru terkumpul sekitar Rp 30 juta saja.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya