SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)


Petugas Unit Pelayanan Terpadu Pemkot Solo ketika melayani masyarakat yang antri untuk membuat dan memperpanjang kartu Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS) di Balaikota Solo, Selasa (1/2/2011). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO-Data penerima layanan program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Surakarta (PKMS) gold direncanakan bakal diperbarui setiap tiga bulan sekali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu berbeda dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota (Perwali) No 25/2010, yang mengatur penerbitan kartu jaminan pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin tersebut pada setiap awal tahun dan hanya diperuntukkan bagi warga yang disebutkan dalam surat keputusan (SK) walikota.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Solo, Reny Widyawati mengemukakan rencana tersebut telah disampaikan Dinas Kesehatan Kota (DKK) saat rapat kerja dengan Komisi IV beberapa waktu lalu.  “DKK menginformasikan bahwa data penerima layanan PKMS gold nantinya akan diperbarui per tiga bulan. Jadi, SK walikotanya juga akan diterbitkan per tiga bulan sekali,” ungkap Reny ketika ditemui wartawan di Gedung DPRD Solo, Kamis (26/7/2012).

Lebih Teliti

Reny mengakui pihaknya belum bisa memastikan apakah dengan pendataan setiap tiga bulan sekali tersebut akan berdampak pada meningkatnya jumlah penerima PKMS gold. “Tentunya harus ada verifikasi ulang juga. Dari situ nanti diputuskan apakah peserta PKMS gold lama bisa dinyatakan masih berhak menerima layanan tersebut atau tidak,” terangnya.

Pihaknya berharap dengan perubahan pendataan tersebut, Pemkot lebih teliti dalam verifikasi terhadap warga yang mengajukan permohonan kartu PKMS gold. Sementara itu, rencana tersebut mendapatkan sorotan dari Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto. Menurut Supriyanto, seharusnya sebelum perubahan data peserta PKMS gold setiap tiga bulan sekali itu direalisasikan, terlebih dulu harus mengubah ketentuan dalam Perwali No 25/2010.

”Ya seharusnya Pemkot mengubah Perwalinya terlebih dulu. Sebab menurut Perwali tersebut ketetapan dalam SK walikota tentang peserta PKMS gold diterbitkan setahun sekali,” ungkap Supriyanto.

Ditambahkan Supriyanto, adanya Perwali No 25/2010 dimaksudkan agar penggunaan APBD untuk layanan PKMS lebih terkontrol dengan ketatnya persyaratan pengajuan sebagai peserta PKMS gold.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya