SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, Kamis (27/2/2020). (Bisnis-Aziz Rahardyan)

Solopos.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan seluruh kegiatan perkantoran di Jakarta tutup menyusul perkembangan wabah virus corona yang kian merajalela. Kebijakan ini berlaku efektif mulai Senin (23/3/2020).

Per Jumat (20/3/2020) ini, jumlah pasien yang terinfeksi virus tersebut meningkat drastis. Secara total nasional, pasien yang terpapar virus tersebut sebesar 369 orang, di mana 223 di antaranya berada di Ibu Kota (berdasarkan data per pukul 08.00 hari ini).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kondisi ini tak ayal membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat. Sejak awal pekan lalu, pemprov sudah menginstruksikan jajarannya untuk bekerja dari rumah (WFH). Namun, sayangnya, kebijakan tersebut dirasa masih kurang. Buktinya masih terjadi lonjakan angka pasien positif corona di Jakarta.

Maka tak heran jika Gubernur Anies Baswedan membuat langkah lanjutan--yang terlihat lebih ketat. Lewat surat Seruan Gubernur bernomor 6/2020, Anies ingin pergerakan masyarakat Ibu Kota lebih dibatasi. Beleid itu berbunyi perihal Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 yang ditandatangani Anies per hari ini, Jumat (20/3/2020).

Salah satu isi penting beleid itu adalah, Anies Baswedan ingin seluruh kegiatan perkantoran di Jakarta tutup sementara waktu. Selain itu Pemprov DKI menutup fasilitas operasional; dan menyerukan warga melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai jumlah minimal (jumlah kegiatan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional)," tulis Seruan Gubernur.

Seruan Gubernur itu memang hanya sekadar imbauan. Namun, Anies berharap para pemilik usaha maupun perkantoran untuk menaati seruan itu. "Kita berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya," ucap Anies.

Pembatasan Angkutan Umum

Untuk itu, dalam pidatonya, Anies juga menyampaikan sejumlah hal demi menyukseskan kebijakan tersebut. Di antaranya adalah akan membatasi jam operasional transportasi umum seperti Transjakarta, commuter line, dan MRT. "Pembatasan penggunaan kendaraan umum, membatasi jumlah penumpang di dalam bus dan kereta api, serta membatasi jam operasi," katanya.

Anies mengingatkan risiko besar jika banyak perkantoran di Jakarta yang tidak tutup.

"Kalau hanya dikerjakan sebagian dan sebagian lagi memilih interaksi maka penyebaran akan berjalan terus. Seluruh jajaran pemprov nanti berada di lapangan untuk memastikan ada kedisiplinan."

Semua langkah Anies tersebut dilakukan karena Ibu Kota tengah memasuki kondisi darurat virus Corona. "Langkah yang dilakukan hanya bisa efektif bila serempak dilakukan, jajaran Pemprov terus bekerja percepatan," ucapnya.

Seruan ini berlaku selama 14 hari, mulai dari 23 Maret hingga 5 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya