SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR–Berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi penjualan rokok ilegal di Kecamatan Sawit, Boyolali, petugas Bea dan Cukai Surakarta menyita 31.500 batang rokok ilegal dari dua wilayah di Soloraya, yakni Sukoharjo dan Boyolali, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Dijual via E-Commerce, 895.480 Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari pengungkapan itu, dua orang, yakni berinisial SPR dan AM dinyatakan sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengintai sebuah toko di Sawit yang diduga menggelar transaksi penjualan rokok ilegal. Saat petugas mendatangi toko tersebut, mendapati rokok tanpa pita cukai di sebuah keranjang yang berada di sepeda motor yang dikendarai SPR.

“Pertama, petugas mendatangi kediaman AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo untuk menemukan barang bukti. Selain itu mendatangi rumah SPR di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dan mendapati puluhan bungkus rokok ilegal yang akan dipasarkan,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Bea Cukai Solo Siapkan Program untuk Perajin Ciu Bekonang, Apa Itu?

Perkiraan nilai rokok ilegal yang disita Bea Cukai senilai Rp35.910.000 dengan asumsi per batang rokok senilai Rp1.140. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp24.057.000.

Dia menambahkan SPR dan AM dijerat Pasal 54 UU No. 11/1995 tentang Cukai dan diubah UU No. 7/2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bea Cukai Cegah Kerugian Negara dari Barang Selundupan Rp906 Miliar

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, menambahkan penindakan rokok ilegal akan terus digencarkan mengingat ada kenaikan tarif cukai dan berpotensi meningkatnya pelanggaran di bidang cukai khususnya hasil tembakau rokok.

“Bea Cukai juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang menjadi wilayah kerja Bea Cukai Surakarta sehingga peredaran rokok ilegal di Soloraya dapat ditekan,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya