SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (tengah) saat menunjukkan barang bukti peredaran obat ilegal, Senin (8/8/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO–Pria asal Tebon RT 003/RW 005, Pandeyan, Baki, Sukoharjo, EOS, 23, dibekuk di sebuah rumah indekos Dusun Padakan RT 003/RW 001, Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kamis (4/8).

EOS, 23, diduga kuat edarkan ribuan obat keras atau obat daftar G yang dibelinya melalui Instagram.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

EOS mengaku sudah lima bulan mengedarkan obat daftar G.

Dia mengatakan dengan modal Rp600.000an, tersangka bisa mendapat untung sekitar Rp1 juta.

“Dijual ke teman-teman sendiri. Ada delapan orang teman yang biasa beli. Dulu awalnya pada nempil karena saya juga pemakai. Karena banyak peminatnya akhirnya saya jualan,” ujar dia dalam ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Senin (8/8/2022).

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membeberkan kronologi penangkapan tersangka. Karyawan sebuah warung makan itu ditangkap Satuan Reserse Antinarkoba Polres Sukoharjo.

Penangkapan EOS bermula dari laporan masyarakat. Dikabarkan di indekos setempat kerap dijadikan tempat untuk transaksi jual beli atau peredaran gelap obat berbahaya.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mencurigai salah satu kamar indekos, tepatnya kamar Nomor 4 terdapat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah diinterogasi, pria berinisial EOS mengaku telah menyimpan dan memiliki obat daftar G,” jelas Kapolres.

Obat-obatan keras tersebut antara lain dijual kepada CK yang beralamat di Banaran, Karangdowo, Klaten.

“EOS sudah dipantau selama tiga pekan. Pelaku telah membeli obat keras lewat online sebanyak lima kali,” kata kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu botol pil Heximer 2 mg isi 1.000 butir. Tujuh papan Tramadol HCL 50 mg yang masing-masing papan berisi 10 butir, dan 14 papan Trihexyhenidyl 2 mg yang masing-masing papan berisi 10 butir.

Berikutnya, tas warna hitam  yang didalamnya berisi dua papan Tramadol HCI 50 mg berisi 18 butir, Trihexyhenidyl 2 mg sebanyak 35 butir, sebanyak 12 paket plastik klip transparan berisi pil warna kuning Hexymer 2 totalnya 110 butir.

“Kami juga amankan uang tunai Rp360.000,  kartu ATM, handphone merek OPPO dan satu unit sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 3406 OK,” ungkap kapolres.

EOS diancam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan UU No 11/2020 tentang Cipta kerja. Ancaman hukuman yang menjeratnya tercantum dalam Pasal 196 UU RI No. 36/2009 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 197 pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya