SOLOPOS.COM - Tersangka penjualan bayi perempuan yang ditangkap personel Polres Klaten dihadirkan saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (13/1/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Aparat Polres Klaten terus mengembangkan penyidikan kasus jual-beli bayi di wilayah tersebut. Kini Polres Klaten juga melacak keberadaan tempat penampungan wanita hamil di luar nikah yang diduga berada di luar Kabupaten Bersinar.

Soal tempat penampungan wanita hamil di luar nikah itu disebutkan oleh Lestariningsih alias Lia, ibu muda berusia 29 tahun asal Kecamatan Karangdowo, yang menjadi tersangka praktik penjualan bayi saat diperiksa tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam pemeriksaan tersebut, Lia mengaku pernah beberapa kali diajak kerja sama penjualan bayi oleh pengelola tempat penampungan wanita hamil di luar nikah. “Dari pengakuannya [Lia] diajak kerja sama dengan tempat penampungan wanita hamil di luar nikah. Ketika ada bayi lahir kemudian dijual,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, Jumat (20/1/2023).

Tetapi, lanjut Ipda Febry, tersangka memilih bekerja sendiri. Alasannya kalau bergabung menjadi agen dengan sindikat jual-beli bayi atau tempat penampungan wanita hamil di luar nikah, perempuan Klaten itu hanya mendapatkan upah Rp1 juta.

Sementara, kalau bekerja sendiri keuntungan yang diperolehnya lebih besar. Febry memastikan tempat yang diduga menjadi penampungan wanita hamil di luar nikah itu berada di luar Klaten.

Polres Klaten sudah berkoordinasi dengan Polres di wilayah lain untuk mengembangkan kasus tersebut. “Kami sudah koordinasi dengan satuan di luar Klaten baik di Jawa Tengah maupun di luar provinsi Jawa Tengah. Keterangan itu masih terus didalami,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Lia ditangkap Polres Kkaten karena dugaan praktik jual-beli bayi, Selasa (10/1/2023). Dalam keterangannya kepada polisi, Lia mengaku sudah tiga melakukan aksi tersebut.

Namun, dari tiga kali aksi itu, hanya satu kali ia berhasil menjual bayi. Lia diketahui beroperasi melalui media sosial. Untuk mendapatkan bayi, Lia awalnya berpura-pura menjadi adopter kepada orang tua yang menjadi sasaran.

Setelah mendapatkan bayi, Lia kemudian menawarkan bayi itu di grup media sosial untuk diadopsi orang lain. Dari praktik itu, Lia mendapatkan uang belasan juta rupiah.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya