Solopos.com, SOLO – Pada abad ke-14, Kerajaan Majapahit sudah memiliki mata uang sendiri bernama Gobog yang terbuat dari tembaga. Pada masa kolonial, Indonesia mengalami beberapa kali pergantian mata uang. Hingga akhirnya pemerintah meluncurkan rupiah sebagai mata uang resmi beberapa tahun setelah era kemerdekaan.
Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan uang rupiah kertas tahun emisi (TE) 2022 sebanyak 7 pecahan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sejak Rabu (17/8/2022).
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.